Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Seorang Ibu Diduga Jadi Korban Malapraktik Salah Satu RS di Bogor Saat Operasi Caesar, Polisi Bakal Panggil Majelis Kedokteran

Fikri Rahmat Utama • Senin, 22 Juli 2024 | 14:41 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot (kanan) saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan malapraktik salah satu RS di Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot (kanan) saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota terkait kasus dugaan malapraktik salah satu RS di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Ibu berinisial V (39) asal Kota Bogor diduga menjadi korban malapraktik salah satu rumah sakit di Bogor.

Ia menderita kerusakan otak setelah menjalani operasi persalinan caesar di rumah sakit tersebut. Atas dugaan malapraktik itu, suami korban pun melaporkan pihak rumah sakit  ke Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya sudah bertemu dan melakukan visum terhadap korban dugaan malapraktik itu. Korban saat ini masih dalam keadaan lumpuh dan belum bisa berinteraksi secara sempurna.

"Kejadian di tahun 2021 namun baru melaporkan kepada pihak kepolisian di bulan Februari tahun 2024," katanya, Senin (22/7/2024).

Ia menerangkan sudah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi yang terdiri dari 4 tenaga medis di rumah sakit lokasi kejadian, kemudian 4 lagi dari keluarga. Selain itu mereka telah menyita surat dari Majelis Kedokteran (MK) DKI Jakarta yang memuat kasus dugaan malapraktik ini.

"Karena pasca kejadian di salah satu rumah sakit Kota Bogor ini korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta, untuk dilakukan tindakan medis lanjutnya," terangnya.

Adapun saat ini mereka masih akan memanggil beberapa majelis kedokteran di Jawa Barat dan Jakarta untuk meminta keterangan mengenai kasus ini.

Namun mereka sudah menerima informasi awal bahwa ada dugaan kesalahan dari perawat karena tidak memberi informasi secara menyeluruh ke keluarga korban.

"Namun untuk teknis akan kami undang majelis kedokteran yang ada di Jakarta untuk menjelskan kepada kami. Karena tentu serangkaian tindakan medis ini perlu kami selidiki lewat pertimbangan ahli sebelum memutuskan peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan," ungkapnya.

Lebih jauh, Luthfi menyebut lamanya laporan yang masuk ke polisi ini bukan tanpa alasan. Keluarga korban disebut telah melakukan tindakan lain seperti melapor ke perkumpulan dokter kandungan maupun ke majelis kedoteran yang ada di Jakarta.

"Hasilnya kalau di perkumpulan kelompok kedokteran kandungan itu mengatakan apa yang dilakukan RS sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya kesalahan tenaga medis. Tapi majelis kedokteran di Jakarta memutuskan ada pelanggaran kode etik karena tidak memberi informasi secara utuh atau lengkap kepada keluarga korban," bebernya.

Atas dasar perbedaan itu yang membuat mereka akan mengundang organisasi tersebut untuk menjelaskan secara ilmiah dan komprehensif. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #malapraktik #rumah sakit