Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Korban Penipuan Berkedok Investasi di Bogor Desak Polresta Lakukan Pengusutan

Reka Faturachman • Senin, 22 Juli 2024 | 15:15 WIB
Korban penipuan saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.
Korban penipuan saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Para korban dugaan penipuan berkedok investasi oleh mantan pegawai salah satu RSUD di Kabupaten Bogor beinisial FYP mendesak pihak kepolisian segera mengusut kasus yang menimpa mereka.

Kuasa Hukum Korban, Rizki Fajar Sidik mengatakan, dugaan tindak pidana dan penipuan yang menimpa kliennya hingga saat ini belum ada titik terang sama sekali.

"Upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh para korban penipuan baik itu pelaporan, mediasi, ternyata tidak membuahkan hasil apapun," ujarnya pada Jumat (19/7/2024).

Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pihak Polresta Bogor Kota segera melakukan pengusutan pada kasus tersebut. Dirinya mengungkapkan ke depan pihaknya akan ada upaya gugatan secara perdata.

"Total korban yang terkonfirmasi saat ini ada 30 orang. Nominal yang diserahkan korban masing-masing berbeda, yang terkonfirmasi oleh kami total keseluruhan Rp7 miliar," ungkap Rizki.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya akan menangani pelaporan yang disampaikan para korban penipuan. Ia berjanji pihaknya akan melaksanakan tugas dengan netral dan profesional.

"Proses berjalan dalam rangka melengkapi alat bukti. Kami panggil dan periksa saksi-saksi. Alat bukti harus lengkap supaya kuat dalam penetapan tersangka," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima dua laporan polisi yang disampaikan korban pada April dan Mei 2024.

Dirinya menerangkan bahwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif itu ditawarkan terduga pelaku dengan modus menawarkan proyek pelatihan diklat iso dan pembangunan perawatan ruang covid di salah satu RSUD di Kabupaten Bogor.

"Dari laporan yang kami terima satu korban mengalami kerugian Rp75 juta dan korban lain sudah kami sortir serta lakukan pencocokan kerugian senilai Rp800 juta. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan pada 10 orang saksi. Terdiri dari saksi korban, saksi orang yang mempertemukan pelapor dan terlapor dan bagian RS tersebut," jelas Luthfi.

Ia menerangkan, pada pekan ini pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status sari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya juga bakal meakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang bukti yang nanti akan digunakan sebagai dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Kami atas perintah bapak Kapolresta tidak pernah memandang seseorang dari anaknya siapa. Kalau di bahasa hukum siapapun yg berhadapan di depan hukum semua sama. Mau anggota polri, pejabat pemerintah kalau yang bersangkutan bersalah kami akan tetapkan sebagai tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti," tegas Luthfi

Dirinya juga menyatakan diri akan terbuka apabila ada masyarakat lain yang menjadi korban dalam dugaan kasus penipuan atau penggelapan ini.

Sementara itu terlapor, FYP menerangkan uang yang dipinjamnya dari teman-temannya itu digunakan untuk dana talangan keperluan oprasional transportasi dan akomodasi tamu-tamu Direktur dan Kepala Bagian Keuangan salah satu RSUD di Kabupaten Bogor tempatnya bekerja.

Dana tersebut digunakan dalam acara Diklatpim kedua pejabat tersebut hingga tercapai ranking 1 dan 2.

"Pada saat saya diperintah untuk membeli tiket dan menyiapkan akomodasi tamu beliau. Saya pernah telefon ke Kabag Keuangan, namun beliau menyampaikan bahwa kalau ada perintah seperti itu jangan telefon atau Whatsapp karena takut disadap. Direktur RS telah menjanjikan jabatan ke saya sebagai kepala instalasi di RS, namun setelah ada kejadian ini saya malah di-PHK," ungkap FYP. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #rsud #penipuan