Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gegera Cemburu, Seorang Wanita di Megamendung Nyaris Tewas dan Bersimbah Darah Akibat Dianiaya Pacarnya

Septi Nulawam Harahap • Senin, 22 Juli 2024 | 16:12 WIB
Petugas Polsek Megamendung, Polres Bogor, menunjukkan lokasi korban dianiaya pacarnya, Senin (22/7/2024).
Petugas Polsek Megamendung, Polres Bogor, menunjukkan lokasi korban dianiaya pacarnya, Senin (22/7/2024).

RADAR BOGOR, Seorang wanita bersimbah darah dan nyaris tewas usai mendapat penganiayaan oleh kekasihnya di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Korban L (30) segera dilarikan ke RSUD Ciawi. Sementara pelaku penganiayaan berinisial RRD (28) kini telah diamankan di Polsek Megamendung.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan menerangkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 10.00 WIB.

"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, dan keduanya masih dalam hubungan pacaran, belum ada ikatan pernikahan," ungkapnya kepada Radar Bogor.

Korban mengalami luka-luka di tubuh dan wajah akibat penganiayaan tersebut. Meski mengalami pendarahan di sekujur tubuhnya, korban masih dalam keadaan sadar sampai dilarikan ke RSUD Cibinong.

AKP Dedi mengatakan, motif penganiayaan tersebut yakni pelaku cemburu terhadap korban. "Motif sementara diduga pelaku cemburu terhadap perbuatan korban," jelasnya.

Sementara pelaku diketahui merupakan warga Jakarta yang tinggal di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Sedangkan korban diketahui merupakan warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Saat ini, pelaku penganiayaan berinisial RRD berhasil diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut.

"Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Kami pastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan menindak lanjuti perkara. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KHUP dan akan diproses hukum," tegasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#bogor #kecamatan megamendung #penganiayaan