Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Keren, 22 Provider Sepakat Bikin Kota Bogor Tertib dari Kabel Semrawut

Reka Faturachman • Senin, 22 Juli 2024 | 16:22 WIB
Penandatanganan PKS antara provider dengan PUPR tersebut berlangsung di Kafe Koffie By Sarah, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (22/7/2024).
Penandatanganan PKS antara provider dengan PUPR tersebut berlangsung di Kafe Koffie By Sarah, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (22/7/2024).

RADAR BOGOR, Sebanyak 22 provider secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor terkait penertiban jaringan internet.

Penandatanganan PKS antara provider dengan PUPR tersebut berlangsung di Kafe Koffie By Sarah, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (22/7/2024).

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dan penterjemahan atas MoU yang sudah dilakukan sebelumnya antara Wali Kota Bogor periode sebelumnya, Bima Arya dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

"Tujuannya untuk penertiban dan perapian kabel utilitas. Diatur terkait relokasi maupun rencana relokasi untuk 5 tahun ke depan, sesuai masa berlakunya PKS ini. Kami sampaikan dimana saja titiknya supaya mereka terinformasi dan siap apabila kabelnya diturunkan," jelas Rena kepada Radar Bogor.

Dengan menandatangani PKS ini para provider bersepakat untuk tidak lagi memasang utilitas atau jaringan internetnya menggunakan tiang. Mereka mesti memasang kabel jaringannya di dalam tanah.

Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar penertiban jaringan internet yang dilakukan PUPR Kota Bogor sembari menunggu Peraturan Daerah Utilitas tentang telekomunikasi yang ditargetkan rampungkan pada tahun ini.

Ketua Apjatel Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengapresiasi PKS tersebut. Ia menyatakan amat mendukung karena melihat PKS ini sebagai langkah hukum sehingga ada kepastian antara Pemkot Bogor dengan operator telekomunikasi.

"Kalau seperti ini sama-sama punya kepastian hukum. Saya melihat ada pertanggung jawaban secara hak dan kewajiban dari pemerintah dan sebaliknya dari operator.

Pemeritaah punya hak untuk memutus mencabut karena memang wilayahnya, tapi juga ada kewajiban untuk memayungi setiap investasi yang sudah dan akan digulirkan di Kota Bogor," tuturnya.

Dengan PKS ini menurut Fajar operator pun punya kewajiban untuk merapikan selutuh aset mereka yang dipasang di Kota Bogor.

"Masalah kabel udara ini sudah jadi isu nasional. Ini menjadi langkah baik. Kerja sama ini baru diterapkan di Kota Bogor dan jadi yang pertama di seluruh Indonesia," ucapnya.

Ke depan ia menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan Jasamarga untuk menggelar program relokasi kabel udara di Tol Bogor (Baranangsiang).

Setiap rencana program relokasi kabel udara disebutnya akan diinformasikan kepasa setiap provider sehingga mereka hisa menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu pelaksanaan relokasi ini di luar APBD dan APBD mrlainkan mutni dikeluarkan oleh operator.(fat)

Editor : Alpin.
#provider #PUPR Kota Bogor #Kabel Semraut