RADAR BOGOR, Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang ibu berinisial V (39) usai operasi persalinan caesar di sebuah rumah sakit di Kota Bogor terus berproses.
Suami korban Rintho (43) mengaku terus memantau kasus malapraktek yang dialami istinya dan sudah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.
"Saat ini proses pemanggilan dari pihak terlapor, kalau gak salah ada empat pihak terlapor, yaitu dokter berinisial K, Y, L dan satu bidan berinisial A,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dia menjelaskan, kejadian dugaan malapraktek ini berawal pada 4 Desember 2021. Saat itu, ia bersama istrinya yang sedang hamil 36 minggu datang melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu dilakukan seorang dokter obgyn berinisial LHM. Usai pemeriksaan, dokter mengatakan kandungan istrinya mengalami kelainan detak jantung.
Atas hal itu, persalinan disarankan menggunakan metode caesar. Sehingga istrinya harus melahirkan di luar rencana sebelumnya.
“Diagnosa awal si bayi dalam kandungan mengalami kelainan jantung, sehingga harus dilakukan caesar di luar jadwal rencana,” ungkapnya.
Setelah menerima persetujuan, istrinya langsung menginap di RS tersebut hari itu juga. Istrinya menjalani proses pengecekan kesehatan dan sebagainya.
"Tanggal 5 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan operasi caesar terhadap istri saya. Namun, beberapa menit setelahnya diberitahukan kalau istri saya perdarahan," ujarnya.
Saat itu, dokter yang menangani mengatakan plasenta menempel dinding rahim istrinya sehingga rahim itu mesti diangkat. Dirinya pun setuju setelah diminta menandatangani surat persetujuan pengangkatan rahim.
Selepas dari situ, bayi miliknya pun dapat dikeluarkan dalam keadaan sehat tanpa kelainan. Namun dokter meminta lagi untuk mengangkat kandung kemih istrinya dengan alasan plasenta telah menempel juga di kandung kemih istrinya.
“Pada tanggal 6 Desember 2021 salah satu dokter anastesi berinisial Y, mengatakan ke saya menaruh kecurigaan sesuatu terjadi di bagian kepala istri saya," bebernya.
Saat itu, dia menyebut istrinya mengalami penurunan kesadaran. Setelah tak bisa ditangani di RS tersebut, keesokan harinya istrinya dipindahkan ke RS lain di Jakarta.
"Di Jakarta tim dokter menyampaikan terjadi perdarahan besar di kepala, sehingga istri saya harus menjalani operasi kraniotomi. Setelah itu istri saya harus dirawat selama empat bulan," jelasnya.
Akibat kejadian ini, Rintho terus meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit namun tak kunjung didapatkan.
Dia bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada tahun 2022.
"Sekarang kondisi istri saya hanya bisa terbaring di atas kursi roda. Lalu di hidungnya dipasang selang nasogastrik atau Nasogastric Tube (NGT)," katanya.
Rintho sendiri menginginkan proses penyidikan kasus ini cepat selesai. Hal ini agar ada kejelasan hukum kepada pelaku yang membuat istrinya menjadi sakit sampai saat ini.
"Kalau terlalu lama, kami menduga pasti ada upaya menghilangkan barang bukti, salah satunya terkait rekam medis yang belum sampai ke kami,” ungkapnya.(rp1)
Editor : Alpin.