RADAR BOGOR, Petugas Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, menangkap ibu pembuang bayi di Kampung Muara, Desa Cibunian, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernaidi memaparkan, pelaku merupakan seorang janda berusia 30 tahun. "Pelakunya sudah ditangkap," katanya kepada Radar Bogor, Senin (22/7/2024) malam.
Zulkernaidi memaparkan, motif pelaku membuang bayi tersebut karena hasil hubungan terlarang. Pelaku diduga tak tahu pria yang menghamilinya tersebut.
"Hasil hubungan terlarang, ayah dari bayi tersebut belum tahu, karena pelaku berubah-ubah menyebut lelaki yang sudah menghamilinya. Ada tukang bakso, ada sopir angkot," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi terjadi di Kampung Muara, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Bogor.
Kasus ini menambah deretan daftar orang tua yang tega membuang darah dagingnya sendiri.
Sebab, setidaknya dalam tujuh bulan terakhir, ada sepuluh kasus bayi dibuang di Bogor. Ada beberapa pelaku yang masih diburu polisi.(all)
Editor : Alpin.