Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Minta Kejari Cibinong Usut Dugaan Gratifikasi Kades di Bogor, Bernhard: Kasus Ini Harus Jadi Pembelajaran

Yosep Awaludin • Selasa, 23 Juli 2024 | 18:04 WIB
Kuasa hukum terdakwa BS, Bernhard.
Kuasa hukum terdakwa BS, Bernhard.

RADAR BOGOR—Hari Bhakti Adhyaksa, juga dikenal sebagai hari kejaksaan, adalah waktu yang tepat bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempercepat berbagai kasus yang sedang ditangani.

Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan gratifikasi seorang kades di Bogor, yang dilaporkan oleh kuasa hukum terdakwa BS, Bernhard.

Dugaan gratifikasi terungkap saat kades menjadi saksi dalam kasus penggelapan dengan terdakwa BS, seorang pengusaha asal Bandung.

Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia mendapatkan uang dari pengusaha sebagai imbalan atas tanah yang dibeli oleh Sentul City pada tahun 2013 lalu senilai Rp98 juta.

Saat ditemui disela sela sidang di PN Cibinong pada Selasa 23 Juli 2024, Bernhard, S.H., seorang advokat yang juga penasehat hukum terdakwa BS, menyatakan, Hari Kejaksaan adalah momentum untuk segera menuntaskan kasus kasus termasuk kasus yang dilaporkan oleh kami ke Kejari Cibinong.

"Kami mendesak agar Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya laporan kami tersebut," kata Bernhard.

Iya menyatakan bahwa pada pertengahan Juli 2024, dia melaporkan ke Kejari Cibinong Kabupaten Bogor tentang tindakan seorang kades di Bogor yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi.

Bernhard berpendapat bahwa tanpa Kades lain yang melakukan praktik penerimaan gratifikasi ini, hal ini tidak dapat dibiarkan.

Menurutnya, ini adalah pelajaran bagi kades karena melanggar Undang Undang Desa, yang melarang mereka menerima gratifikasi karena dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Sebagai penasehat hukum terdakwa BS, Bernhard menyampaikan laporan itu ke Kejari Cibinong untuk meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan supaya semuanya jelas.

"Hari bhakti adhyaksa ini bisa menjadi momentum untuk menindaklanjuti laporan kami ini," ujarnya.

Ketika ditanya tentang kasus yang sedang dibicarakan dan tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa BS, Bernhard mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dengan mudah menjadi bahan dipledoi dalam konteks kasus tersebut dan tuntutan jaksa.

Selain itu, hari Selasa, 23 Juli 2024, adalah agenda duplik yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin terkait kelengkapan bukti yang telah diserahkan.

"Hari ini, kami juga menyerahkan bukti asli kepada majelis hakim, yang semoga menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim," tuturnya.

Sementara itu, Bernhard juga telah mengirimkan surat kepada seorang kades di Bogor mengenai pemberitahuan terakhir tentang hal itu.

Surat tersebut tertanggal 23 Juli 2024. Surat itu berisi informasi tambahan tentang surat somasi sebelumnya yang juga dikirimkan kepada si kades.

"Bahwa kami telah melaporkan saudara kepada Kejaksaan Negeri Cibinong tentang adanya dugaan perbuatan tindak pidana gratifikasi," katanya.

Selain itu, dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti yang diperoleh selama pemeriksaan saksi di PN Cibinong dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan terdakwa BS.

Di depan hakim PN Cibinong, si kades mengaku telah menerima uang sebesar Rp98 juta, yang diduga sebagai komisi dari penjualan tanah seluas 9.000 meter persegi di Gunung Pancar Sentul, Kabupaten Bogor. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#kades #cibinong #kejari