Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Kasus Pengeroyokan Salah Sasaran di Tamansari Bogor, Kuasa Hukum Korban Minta Bantuan Bupati

Yosep Awaludin • Kamis, 25 Juli 2024 | 11:30 WIB
Dita Aditya, Kuasa Hukum Korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office
Dita Aditya, Kuasa Hukum Korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office

RADAR BOGOR—Kasus pengeroyokan tiga warga hingga gagar otak di lapangan Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2023 lalu, sampai saat ini belum ada terduga pelaku yang ditangkap.

Korban diduga diancam untuk mencabut laporan. Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, seminggu setelah para korban melaporkan ke polisi, beberapa orang mendatangi korban untuk berbicara dan meminta mereka mencabut laporan.

Menurut Dita Aditya, Kuasa Hukum Korban dari Sembilan Bintang dan Partners Law Office, ada upaya pejabat untuk menghentikan proses yang sedang berlangsung di tingkat kepolisian.

"Nah itu yang perlu sentuhan dari bupati, kalau bukan ke bupati terus kita harus kemana lagi. Yang kita sampaikan ke bupati bukan hanya soal pelaku tapi soal dugaan keterlibatan pejabat,” katanya.

Berdasarkan hukum yang berlaku, Dita menjelaskan bilamana Penyelengara Negara terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan melindungi pelaku kejahatan maka orang tersebut berhak dikenakan pasal Obstruction of justice.

“Dari kepolisian ada kesulitan diduga pelaku ini sudah dipanggil tidak datang, nah kalau dia datang kan itu akan membuat terang,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses hukum berjalan semestinya.

"Kita serahkan ke aparat penegak hukum karena biar bagaimana pun beliau-beliau lah yang paling paham terkait hal itu,” kata Asmawa Tosepu Kamis (25/7/2024). “Pastinya Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan proses ini berjalan,” tambahnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #pengeroyokan #tamansari