RADAR BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor temukan sebanyak 265 pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berakhir pada, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Sebanyak 265 pelanggaran saat coklit itu ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor dengan menggunakan dua metode yakni pengawasan melekat dan metode uji petik.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan dua metode tersebut berfokus pada aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit.
“Dari 2 aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS,” ujar Burhanudin dalam keterangannya.
Dari banyaknya pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor mengerucutkannya menjadi sembilan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pertama Bawaslu menemukan Pantarlih yang masih beranggotakan partai politik bahkan pengurus partai politik, yang kedua Bawaslu juga menemukan Pantarlih yang tidak memasang stiker didepan rumah pemilih saat proses coklit.
Tidak cukup sampai disitu, Burhanudin menjelaskan ada beberapa Pantarlih yang tidak mendatangi rumah pemilih saat proses pencoklitan.
“Ditemukan Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” jelas Burhanudin (25/7/2024)
Kemudian yang kelima Bawaslu Kabupaten Bogor, menemukan Pantarlih yang tidak mencoret pemilih berstatus sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.
“Selanjutnya, ditemukan dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang di tempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih,” ujar Burhanudin.
Bahkan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu itu juga mendapati Pantarlih yang tidak mencoret pemilih berstatus TNI/Polri, lalu kemudian, ujar Burhanudin Ia menemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda.
“Di temukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen” ucap Burhanudin.
Menaggapi atas beberapa temuannya tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas,” tungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga