Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Pemerasan ASN Bogor, Polisi Tetapkan Yusuf Sulaeman Jadi Tersangka

Jaenal Abidin • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:37 WIB
Barang bukti dua unit mobil mewah, kasus pemerasan. Foto :
Barang bukti dua unit mobil mewah, kasus pemerasan. Foto :

RADAR BOGOR - Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus pemerasan ASN di Bogor, yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, dengan terduga tersangka Yusuf Sulaeman.

Selain Yusuf Sulaeman, dalam kasus pemerasan ini, KPK pun turut mengamankan YP, D dan W yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

"Setelah dicek internal KPK, terduga tersangka kasus pemerasan ASN di Bogor itu bukan dari institusi komisi pemberantasan korupsi, tapi pekerja swasta," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, ketika menggelar pengungkapan kasus, pada Jumat (26/7).

AKBP Rio mengaku, aksi pemanggilan para korban oleh KPK tersebut, merupakan pemanggilan sebagai saksi pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022 lalu.

"Sehingga menimbulkan ketakutan daripada para saksi-saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan oleh teman-teman dari komisi pemberantasan korupsi," kata Rio.

Bahkan pihaknya telah menaikkan status penyelidikan terhadap Yusuf Sulaeman, menjadi penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil pemerasan itu, Yusuf Sulaeman berhasil mengantongi uang sebesar Rp700 juta dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Uang sebesar Rp700 juta itu didapat Yusuf Sulaeman dalam tiga kali transaksi. Yang mana pada Januari 2023, tersangka berhasil memeras pejabat sebesar Rp350 juta. Transaksi dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kedua terjadi bulan april 2024 terjadi penyerahan uang sebesar RP 50 juta di daerah Cibinong Bogor. Ketiga terjadi tanggal 3 April 2024. terjadi penyerahan sebesar Rp300 juga di Rest Area Gunung Putri," ungkapnya.

Sementara dari hasil penangkapan pun didapati dua Mobil mewah milik tersangka diamankan saat dikediamannya.

"Yang kami sita, uang tunai RP 300 juta, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil, 1 unit mobil alphard, 2 unit handphone dan dua buku tabungan bank BCA," tegasnya.

Atas perbuatannya, Yusuf Sulaeman dipersangkakan dengan pasal 368 dan 378 KUHP dan diancam maksimal kurungan 9 tahun penjara.

Pelaku tidak bekerja sendiri

Baca Juga: Viral! Warga Gendong orang Sakit Melintasi Jalan Rusak di Bogor, Sampai Rumah Sakit Sudah Tutup

Menurut penyelidikan, diduga Yusuf Sulaeman tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang membantu aksi pemerasan tersebut.

"Kami yakin bahwa ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang dan kami akan kupas tuntas sehingga bisa menuntaskan ini dengan baik," ucapnya.

Mengenai mobil pun pihaknya masih mendalami kasusnya, karena pekerjaan dari tersangka sebagai kontraktor.

"Lagi kami dalami mobil tersebut, sedangkan beliau ini adalah seorang kontraktor, jadi mungkin ada usaha-usaha lain," tambahnya.

Sedangkan untuk status ASN masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Lagi kami periksa dan didalami sampai sejauh mana yang diminta pelaku terhadap para ASN dengan status masih menjadi saksi," tuturnya.

Sementara petugasnya masih melakukan pendalaman termasuk supir yang bersangkutan masih diamankan.

"Supir yang bersangkutan masih kita amankan, termasuk saksi empat pegawai Negeri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," ungkap AKBP Rio.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #kpk #kasus pemerasan