RADAR BOGOR - Meskipun masih berstatus saksi, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan pendampingan hukum terhadap empat ASN yang terlibat kasus pemerasan oknum KPK gadungan Yusuf Sulaeman.
Pendampingan saksi kasus pemerasan oknum KPK terhadap ASN di Bogor ini, diungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto.
Menurut Bayu, saksi kasus pemerasan ASN Bogor oleh oknum KPK itu diberikan pendampingan, bukan perlindungan hukum.
"Bukan perlindungan hukum, tapi pendampingan, beda perlindungan sama pendampingan," ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto kepada wartawan, Jumat (26/7).
Bayu juga menegaskan, pendampingan ini dilakukan sampai selesai pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait.
"Sampe beres oleh aparat penegak hukum dan kalo dianggap masih perlu pendampingan akan kita beri pendampingan, karena pendampingan ASN itu hak sebagai ASN," kata Bayu.
Namun ketika ditanyai pemeriksaan internal terhadap ASN yang menjadi saksi pemerasan, menurut Bayu belum ada kearah kesitu.
"Belum ada, belum ke arah sana dan kami tetep aja pendampingan ke ASN," cetusnya.
Sedangkan jika terbukti dan statusnya berubah menjadi tersangka, pihaknya belum mengarah perihal itu.
"Kita belum tahu perkembangannya seperti apa, jangan berandai-andai, sekarang kita ikuti aja terus pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Untuk jumlah tim hukum yang mendampingi belum diketahui berapa orang tapi yang terpenting ada pendampingan dulu.
"Yang penting ada pendampingan, soal banyaknya berapa kita liat dari kapasitasnya," katanya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga