Pastikan Tak Ada Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Bogor, Kapolsek Ciomas Beberkan Faktanya

Septi Nulawam Harahap • Dipublikasikan Jumat, 26 Juli 2024 | 21:38 WIB

 

Ilustrasi. Satpol PP Kota Bogor musnahkan  miras hasil razia yang  dilakukan. Foto : Sofyansyah/Radar Bogor
Ilustrasi. Satpol PP Kota Bogor musnahkan miras hasil razia yang dilakukan. Foto : Sofyansyah/Radar Bogor

RADAR BOGOR - Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi memastikan wilayah hukumnya terbebas dari peredaran minuman keras dan obat-obatan.

Pihaknya pun tidak segan untuk menangkap para pelaku yang kedapatan menjual barang haram tersebut, di Ciomas, Bogor.

"Kami bekerja sama dengan tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas di tiap desa Ciomas Bogor melakukan pemantauan, jika kedapatan ada, kami lakukan pengusiran," tegasnya, Jum'at (26/7).

Dia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika mendapat informasi adanya penjual miras dan obat-obatan.

Sejak bertugas di Ciomas, Kompol Iwan mengaku telah banyak merazia kedua barang terlarang tersebut.

"Kami razia, dan kami serahkan ke Polres Bogor untuk dilakukan pemusnahan," tegasnya.

Ketika awal bertugas, Kapolsek mengaku sering mendapati warung-warung penjual miras oplosan yang terjangkau dibeli oleh para pelajar.

Menurutnya, hal itu bisa memicu para pelajar melakukan tindak kekerasan seperti tawuran dan sebagainya.

"Memang untuk mencegah tindak tawuran, harus mulai dari akarnya seperti peredaran miras," tuturnya.

Untuk itu, kepada para pelaku peredaran miras dan obat-obatan dirinya menegaskan bahwa jangan bermain di wilayah Ciomas.

"Silahkan di daerah lain, tapi kalau kedapatan di wilayah Ciomas akan kami tangkap," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor miras obat terlarang