Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pendakian Gunung Salak Jalur Ajisaka Bogor Tuai Protes Hingga Boikot, Begini Penjelasannya

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 28 Juli 2024 | 20:07 WIB
Pendakian Gunung Salak Jalur Ajisaka Bogor Tuai Protes Hingga Boikot
Pendakian Gunung Salak Jalur Ajisaka Bogor Tuai Protes Hingga Boikot

RADAR BOGOR - Baru diresmikan, jalur pendakian Gunung Salak via jalur Ajisaka Bogor menuai banyak protes hingga aksi boikot. Pasalnya, regulasi yang dibuat pengelola dinilai merugikan para pendaki.

Dalam peraturan kunjungan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Jalur Ajisaka Gunung Salak Bogor, terdapat 16 poin.

Salah satu agen tur PPT Adventure dalam postingannya di akun media sosial TikTok menyebut, bahwa setidaknya ada 4 poin dalam peraturan pendakian Gunung Salak via jalur Ajisaka yang terkesan bias.

Pada poin 1 yang berbunyi "Jika tidak siap dengan regulasi yang ada jangan dipaksakan, (Pulang)" dinilai digunakan pengelola untuk menjawab pertanyaan pengunjung.

"Jawaban ini sangat merugikan pendaki jika membutuhkan informasi lebih lanjut sepurar pendakian di Taman Nasional Gunung Halimun Salak via Ajisaka," ujar admin agen tur tersebut.

Lalu poin 5 yang berbunyi "Jangan sakit dan mati di sini. Biaya rescue tidak gratis dan mahal".

Menurut akun tersebut, tidak ada pendaki yang ingin mati di gunung. Poin tersebut sangat tidak relevan dan merugikan pendaki, menggunakan bahasa yang tidak seharusnya disebutkan oleh pengelola yang dinaungi oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Padahal pendaki melakukan pendakian secara legal serta membayar biaya Simaksi tanpa asuransi.

Kemudian poin yang banyak menuai protes yakni poin 7 yang menyebut bahwa rombongan pendaki wajib deposit sampah sebesar Rp 200 ribu.

Poin itu tentu dibuat pengelola untuk mengingatkan pendaki untuk bertanggung jawab dengan sampahnya. Akun agen tur tersebut sepakat dengan adanya deposit sampah.

"Tapi tidak dengan hangusnya deposit sampah karena batas waktu yang ditentukan, tidak ada hubungannya deposit sampah dengan batasan waktu turun," keluh admin tersebut.

Pada poin lainnya, pengelola mewajibkan pendaki untuk turun dan keluar kawasan TNGHS di pukul 19.00 WIB. Jika lewat batas waktu tersebut, maka deposit sampah hangus tanpa memperdulikan kendala yang dialami pendaki dalam pendakian.

Baca Juga: Unik, KKNT IPB University Bogor Bikin Program 'SI MBAH', Ini Filosofinya

Kemudian poin yang juga dinilai bias yakni poin penggunaan drone dan kamera profesional dan sejenisnya harus mendapat izin petugas dengan syarat membayar sejumlah uang. Untuk drone dikenakan Rp 350 ribu, sedangkan kameran profesional lainnya Rp 200 ribu.

Poin tersebut dinilai bias lantaran dasar pengelola melarang penggunaan kamera untuk kepentingan pribadi.

"Apa alasan tidak boleh menggunakan untuk kepentingan pribadi, menganggu kawasan? Atau ekosistem?. Manusia lebih mengganggu dari pada kamera. Jika mengganggu karena ekosistem, titik sampai di situ tidak ada pengecualian. Kecuali bayar misalnya," kata admin agen tur PPT Adventure.

Postingan tersebut pun banjir komentar para netizen yang ikut keheranan dengan regulasi pengelola Jalur Ajisaka. Sebagian di antaranya menceritakan pengalaman mendaki Gunung Salak via Ajisaka yang harus berbenturan dengan regulasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Resort Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukiman mengaku telah mengetahui banyaknya protes terhadap tegulasi pendakian Gunung Salak via Ajisaka.

Saat ini, pihaknya tengah membahas persoalan tersebut dengan pihak pengelola.

"Kita mau komunikasikan dengan kantor TNGHS," singkatnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #jalur ajisaka #gunung salak