Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tok! Penertiban Bangunan PKL di Kawasan Puncak Bogor Tahap 2 Dilakukan Bulan Depan

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 28 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pembongkaran kios PKL di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto :
Pembongkaran kios PKL di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto :

RADAR BOGOR - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah melayangkan surat peringatan jelang penertiban tahap dua di kawasan Puncak.

Surat peringatan ditujukan kepada bangunan-bangunan tanpa dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kawasan Puncak Bogor, mulai dari Gantole Paralayang hingga perbatan Cianjur.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua Komarudin mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bogor telah mendampingi petugas DPKPP dalam melayangkan surat peringatan untuk bangunan di Kawasan Puncak tersebut.

"DPKPP melayangkan surat peringatan kedua kepada bangunan-bangunan yang sampai saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan," ungkapnya kepada Radar Bogor, Minggu (28/7).

Berdasarkan pendataan terakhir, ada sebanyak 194 bangunan di Jalur Puncak yang diketahui tidak memiliki PBG.

Ratusan bangunan itu akan menjadi targer penertiban yang dilakukak Pemerintah Kabupaten Bogor di tahap kedua nanti.

"Setelah ini, baru melayangkan surat peringatan ketiga sebelum dilimpahkan ke Satpol PP, nanti dari Satpol PP melayangkan surat teguran dan imbauan untuk melakukan pembongkaran," kata Komar.

Menurutnya dari 194 bangunan itu, termasuk 17 kios di area Warpat Puncak. Dia memastikan Warpat tidak akan luput dari penertiban tahap dua.

"Memang pemda sebelumnya melakukan pendataan ulang, dan itu terus berjalan. Target tetap pada bulan Agustus dilakukan penertiban tahap dua," tegasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid juga memastikan jadwal penertiban bangunan di Jalur Puncak tahap kedua tidak berubah yakni dilaksanakan pada Agustus 2024 mendatang.

Namun dia mengaku butuh proses sebelum dilakukannya penertiban tahap kedua.

"Tahapan ini dilakukan oleh pengawas bangunan 7 x 3 jadi 21 hari, nanti dari DPKPP melimpahkan ke kita, dan kita memberikan waktu 7 hari, 3 hari, dan 1 hari, jadi tidak sembarangan membongkar," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #bangunan liar #pkl #kawasan puncak