RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor hingga hari ini, Selasa (30/7/2024) nampaknya belum bisa mengatasi parkir liar di sekitar ruas Jalan Tegar Beriman.
Bahkan saat dikonfirmasi mengenai area parkir resmi di sekitar ruas Jalan Tegar Beriman, Dishub Kabupaten Bogor mengakui kalau pihaknya belum memiliki area tersebut, untuk mengatasi parkir liar.
“Baru ada perencanaan mengatasi parkir liar di Jalan Tegar Beriman, Dishub akan segera usahakan itu,” tutur Dadang Kosasih, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut lagi, Dadang mengatakan, kalau hingga saat ini, parkir resmi itu hanya ada di gedung-gedung yang berada di sekitar ruas Jalan Tegar Beriman.
Mengenai soal kantung parkir yang sudah Dishub rencanakan sebelumnya, Dadang mengakui pihaknya masih menunggu regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun Dadang juga mengatakan, apabila regulasinya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, pembayaran akan dibuat menggunakan sistem non tunai.
“Jadi kita akan lakukan semaksimal mungkin gimana caranya mesin parkir itu berjalan, kalau kita nanti ingin ada pengawasan,” jelas Dadang.
Untuk yang bertugas sebagai pengawasnya, Dadang ingin mengajak juru parkir liar tersebut, agar semua elemen bisa terakomodir oleh pemerintah sendiri.
“Cuma memang itu regulasinya harus jelas kan, nanti pembayaran dan retribusinya ke pemda,” kata Dadang pada Radar Bogor.
Dadang juga masih menunggu koordinasi yang dilakukan oleh Dishub kepada pihak Kepolisian, karena kata Dadang, yang melakukan koordinasi itu memang ada bidangnya sendiri.
“Nah ini masih saya proses gimana caranya cepat, tepat, selamat dan murah,” tungkas Dadang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga