RADAR BOGOR - Kasus promosi game online terlarang di Kota Bogor kembali terungkap.
Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan admin akun Wartal Official, yang promosikan game online terlarang tersebut.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq menerangkan, akun milik gengster Wartal ini diketahui sering membuat postingan atau live terkait aksi tawuran di Kota Bogor. Pada postingan tersebut mereka menaruh link game online terlarang.
"Akun Wartal Official kerap melakukan live maupun postingan konten-konten viral seperti aksi tawuran, dalam konten tersebut disiapkan sejumlah link situs," terangnya pada Selasa, (30/7/2024).
Hasil penyelidikan mereka mengamankan dua orang pelaku inisial AF (22) dan MN (23). Keduanya merupakan pemilik akun Wartal Official yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 dan uang keuntungan yang mereka dapat digunakan untuk membeli minuman keras berakohol atau nongkrong dan mabuk-mabukan," jelasnya.
Akun Instagram itu, kata dia, telah memiliki followers sebanyak 16,8 ribu.
Hasil promosi game online terlarang itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp350 sampai Rp900 ribu untuk setiap dua pekan.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," ungkapnya.
Lebih jauh, pihaknya meminta agar masyarakat mengindari game online terlarang. Sebab terjerumus dalam game online terlarang bisa menyebabkan orang menjadi berbuat negatif termasuk kriminal.
"Sudah banyak yang menjadi korban judi online. Karena jika sudah terjerat judi online kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperti mencuri, menipu, menggelapkan dan tindak pidana lainnya," katanya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga