RADAR BOGOR - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menyatakan bahwa regulasi yang dibuat pengelola pendakian Gunung Salak 2 via Ajisaka tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosuder (SOP).
Perwakilan Balai TNGHS Irzal Azhar mengatakan, bahwa pintu pendakian dan aktivitas pemanduan pendakian puncak Gunung Salak 2 via jalur Ajisaka dikelola oleh pemegang izin jasa CV. Siliwangi Adventure.
"Balai TNGHS telah meresmikan jalur pendakian puncak Gunung Salak 2 via jalur Ajisaka, dengan melakukan sosialisasi dan mengundang para pihak terkait pada tanggal 14 Juni
2024," ujarnya dalam siaran rilis, Selasa (30/7).
Pihak ketiga itu telah mendapatkan izin jasa perjalanan wisata dan jasa informasi wisata yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 1 April 2024.
Namun pada pelaksanaannya, kata dia, CV. Siliwangi Adventure telah mengeluarkan tata tertib pendakian yang tidak sesuai dengan SOP pendakian yang berlaku di TNGHS.
Sehingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Sehingga, Balai TNGHS mengaku telah melakukan pembinaan terhadap CV Siliwangi Adventure selaku pemegang izin jasa tersebut.
"CV. Siliwangi Adventure akan menghapus postingan “Peraturan Bagi Pengunjung Taman Nasional Gunung Halimun Salak Jalur Ajisaka Gunung Salak” yang diunggah pada sosial media Instagram @siliwangiadventureofficial," tegas Irzal Azhar.
Selain itu, Balai TNGHS memberikan arahan kepada CV. Siliwangi Adventure untuk membuat tata tertib pendakian yang mengacu pada SOP pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
"Juga berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Balai TNGHS sebelum dilakukannya penetapan tata tertib pendakian dimaksud," tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga