Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Bogor yang Terjerat Utang di Pinjol Sampai Ratusan Juta, Segera Lakukan Ini

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 31 Juli 2024 | 11:15 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol

RADAR BOGOR - Pinjaman online atau pinjol saat ini banyak digunakan masyarakat termasuk di Bogor. Hal ini karena masyarakat bisa mendapatkan uang secara cepat.

Namun pinjol tak selamanya membantu masyarakat, seringkali membuat masyarakat jatuh miskin. Banyak orang yang sudah terjerat pinjol dari yang masih sedikit kemudian akhirnya menjadi puluhan sampai ratusan juta.

Apabila sudah terlanjur terjebak Pinjol sampai ratusan juta, banyak yang kebingungan untuk melunasinya. Dulu hal ini pernah terjadi ke puluhan mahasiswa IPB University. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan cara agar utang tersebut bisa dilunasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bagi masyarakat yang merasa keberatan saat membayar utang di pinjol atau jasa keuangan lainnya bisa mengajukan restrukturisasi utang.

"Jadi menyampaikan keberatan terhadap pinjaman dengan memohon pengurangan dari sisi bunga ataupun jangka waktu pengembalian pinjaman," katanya saat mengisi seminar ancaman pinjol dan game online terlarang di IPB University beberapa waktu lalu.

Contohnya seperti jangka waktu pengembalian pinjaman yang awalnya satu tahun diajukan menjadi dua tahun. Hal ini untuk menghindari debt kolektor mendatangi konsumen karena terlambat membayar utang.

"Utang kita akan jadi catatan jelek di OJK dan ini sudah banyak terjadi pada masyarakat baik utang pinjol maupun perbankan," ujarnya.

Menurutnya, sebagai konsumen yang baik, masyarakat disarankan untuk berinisiatif duluan untuk mengajukan keringanan. Sebab secara aturan hal ini sangat disarankan.

Bila tidak dilaksanakan dan memilih untuk menghilangkan diri dengan mematikan telpon sampai ganti alamat hal itu dikategorikan sebagai konsumen nakal. Konsumen seperti ini tidak bisa dilindungi OJK karena menyalahi aturan.

"Jadi kita harus inisiatif duluan karena secara aturan konsumen yang nakal itu tidak dilindungi, sehingga perlu menjadi konsumen yang baik dengan meminta restrukturisasi bila utang terasa berat untuk dibayar," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghindari pinjol ilegal. Pinjol Ilegal hanya akan menjebak konsumen menjadi terjerat utang dengan jumlah nominal dan bunga yang besar.

Anggota DPR-RI Fauzi Amro mengingatkan harus selektif dalam memilih aplikasi pinjol. Agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Apabila terlanjur berhutang kepada pinjol ilegal dan terjadi masalah maka disarankan untuk tidak melakukan pengembalian. Hal itu agar pinjol ilegal kapok dan tak berani lagi beroperasi.

"Kami dari Komisi 11 dan saya secara pribadi, menyarankan untuk tidak mengembalikan," ungkapnya.

Nantinya saat terjadi pengancaman oleh dept kolektor maka segera laporkan ke polisi. Sehingga intimidasi dan pengancaman bisa ditindaklanjuti.

"Ini khusus pinjol Ilegal, yapi kalau yang legal, kami harap sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengembalikan uang pinjaman," katanya. (rp1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #pinjol #masyarakat