RADAR BOGOR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, kembali menutup Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS).
Kali ini giliran TPS yang berada di Jalan Bagaspati Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. TPS itu tampak ditutup dan dihalangi dengan sejumlah bilah bambu.
TPS ini juga dipasangi spanduk peringatan yang berisi imbauan kepada warga untuk tidak membuang sampah di sana.
Dalam spanduk itu disampaikan jika terdapat warga yang membuang sampah maka akan dihukum kurungan penjara 6 bulan atau denda palinh banyak Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2019 tengang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor, Deden Adi Suryadi mengatakan, penutupan merupakan hasil koordinasi antara DLH, Kelurahan Bantarjati, RW, dan RT setempat.
Penutupan TPS ini dilakukan dengan tujuan untuk menangani persoalan penumpukan sampah yang kerap terjadi.
"Jadi pada hari Sabtu (27/7/2024) kemarin, kami ada Operasi Bersih di TPS itu. Kami mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di TPS itu. Total ada 7 armada. Setelah itu kami koordinasi dengan Kelurahan dan wilayah ternyata banyak sekali pihak yang buang sampah di TPS itu padahal mereka bukan warga sana," ungkap Deden kepada Radar Bogor, Rabu (31/7/2024)
Ia menyebut bahkan pihak-pihak tak bertanggung jawab itu kerap membuang sampah dengan jumlah besar menggunakan mobil pick up. Beberapa di antaranya bahkan dari luar Kota Bogor.
Kondisi itu akhirnya mendorong DLH dan Kelurahan untuk sepakat menutup TPS tersebut. Penutupan saat ini masih bersifat sementara dan akan berlangsung selama 2 pekan ke depan.
Sebagai gantinya, DLH menerapkan sistem pengangkutan sampah dengan cara penjemputan melalui gerobak ke permukiman warga.
"Kami dan jajaran sudah koordinasi ke petugas kebersihan di wilayah. Mereka akan mengangkut sampah ke rumah-rumah pakai gerobak lalu selanjutnya akan diangkut oleh armada kami setiap pagi pada titik kumpul dan waktu yang telah ditentukan. Sehingga sampahnya tidak menumpuk di 1 tempat," jelas Deden.
Sistem ini akan dipantau oleh DLH dan dievaluasi setelah proses uji coba selesai. Jika dinilai efektif maka sistem ini akan dijalankan seterusnya.(fat)
Editor : Alpin.