Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tolak Pembongkaran Lanjutan di Kawasan Puncak Bogor, Tomas Ungkit Pembangunan Tak Berizin Lain

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 31 Juli 2024 | 17:15 WIB
Pembongkaran kios PKL di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto :
Pembongkaran kios PKL di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto :

RADAR BOGOR - Jelang penertiban kawasan Puncak Bogor tahap dua, aksi-aksi penolakan masih disuarakan masyarakat setempat.

Salah satu tokoh masyarakat di Kawasan Puncak Bogor Dody Achdi Suhada mengatakan, bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak tidak hanya fokus pada penataan pedagang kecil.

Namun juga bagaimana menindak bangunan-bangunan lain di Kawasan Puncak Bogor, yang dengan jelas melanggar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Kalau bicara aturan, coba lihat bangunan lain yang berdiri di lahan negara, di sempadan sungai yang tidak ada KDB dan PBG, Satpol PP juga harus melihat ke sana. Bukan hanya fokus pada pedagang kecil," ucapnya, Rabu (30/7).

Menurutnya, Pemkab Bogor juga harus melihat dasar negara sila-5 yang jauh di atas peraturan daerah (perda).

Bagaimana pemerintah harus memberikan keadilan ke semua masyarakat termasuk pedagang Puncak.

"Pembongkaran hanya didasari bangunan melanggar, sementara pemerintah harus melihat sila ke-5, pedagang ini bukan maling, tidak mengganggu, dan bukan menjadi penyebab macetnya Puncak," tegas Dody.

Wasekjend DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) itu juga menilai, desain Rest Area Gunung Mas Puncak yang tidak sesuai dengan harapan pedagang Puncak.

Hal itu terbukti yang sampai hari ini masih ada pedagang yang enggan mengisi kios rest area tersebut. Pemda juga belum memberikan solusi tepat terhadap para pedagang pasca pembongkaran.

"Memang hak Pemkab Bogor melakukan pembongkaran, namun saya berfikir ini ada kepentingan kapitalis di belakang ini," tudingnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #pembongkaran bangunan liar #kawasan puncak