RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang larangan menjual roko secara ketengan.
Aturan itu disahkan Presiden Jokowi pada Rabu (30/7/2024). Ini bertujuan untuk mengintervensi atau meminimalisir perokok yang masih berusia dibawah umur.
Melihat realita di lapangan, terkhsus di Kabupaten Bogor, peraturan tersebut menuai perbedaan dikalangan masyarakat, khsusu para pedagang dengan berbagai macam alasan.
Salah seorang pedagang, Aziz (25) menyebut aturan tersebut harus tetap dilanjutkan. Sebab, masih banyak anak-anak di bawah umur membeli roko ketengan.
Aziz menduga, salah satu alasan anak-anak dibawah umur membeli roko ketengan lantaran harganya masih bisa terjangkau dengan uang saku yang dimiliki.
"Setuju sih dengan aturan itu, karena di sini kebanyakan yang beli rokok eceran itu anak-anak sekolah, sudah pasti dibawah umur"ucap Aziz (3/8/2024).
Meski aturan tersebut membuat para pedagang mendapatkan untung jauh lebih kecil, tapi Aziz setuju adanya aturan demi masa depan anak anak.
Bahkan, Aziz juga meminta kepada para pemangku kebijakan terkait, untuk melakukan monitoring kepada warung warung yang masih menjual roko ilegal atau non cukai.
"Harusnya ada juga yang membasmi rokok rokok ilegal, karena itu lebih murah dari rokok yang legal," tambahnya.
Berbeda dengan Aziz, salah seorang pedagang berinisal NF ia menyebut peraturan tentang larangan menjual roko ketengan dapat mengurangi income pendapatannya.
"Kurang setuju sih sama aturan itu, karena kalo kaya gitu kita juga malah takut ga laku," tegas FN.
Tidak hanya itu, menurut FN masih banyak masyrakat terkhsus di bumi Tegara Beriman yang status ekonominya dalam kategori menengah kebawah.
"Banyak juga orang yang pengen ngerokok tapi duitnya ga cukup kalo buat beli sebungkus, jadi dia belinya di keteng,” ujarnya.
Sementara untuk meminimalisir peroko yang masih dibawah umur, FN menilai tergantung warung yang menjual roko tersebut, sehingga Ia mengaku kalau pihaknya tidak menjual roko untuk anak anak yang masih dibawah umur.
FN meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan yang sudah disahkan beberapa hari lalu, mengenai larangan menjual roko ketengan.(cr1)
Editor : Alpin.