Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hakim PN Cibinong Undur Vonis Terdakwa BS Pengusaha Asal Bandung, Penasehat Hukum Harapkan Putus Bebas

Yosep Awaludin • Senin, 5 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Kuasa hukum terdakwa Bernhard
Kuasa hukum terdakwa Bernhard

RADAR BOGOR - Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dijadwalkan memberikan vonis terkait kasus BS pengusaha asal Bandung pada hari ini Senin (5/8/2024), tetapi putusan tersebut ditunda hingga Jumat 9 Agustus 2024.

Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen menyatakan bahwa pembacaan vonis terdakwa akan ditunda hingga Jumat (9/8/2024) depan karena jadwal sidang vonis yang padat hari ini.

Sebelumnya, BS dituntut 1 tahun dan 6 bulan dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Cibinong Bogor atas perkara yang menjeratnya terkait dugaan penggelapan.

Kuasa hukum terdakwa Bernhard bersikap tenang setelah sidang vonis perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa BS ditunda.

Menurutnya, pihaknya sangat menghargai keputusan majelis hakim hari ini yang menyatakan bahwa vonis terdakwa BS harus ditunda karena jadwal pembacaan vonis yang padat.

Bernhard menyatakan bahwa mereka menghargai keputusan hakim yang menunda pembacaan vonis klien mereka. Bernhard juga menyatakan bahwa karena kesibukan majelis hakim, terpaksa diundur.

"Sudah selesai persidangan, dan sekarang tinggal keputusan. Karena itu adalah keputusan majelis hakim, kami pasti tidak akan mengetahui hasil akhir," ujarnya.

Dia berharap putusan yang akan datang memiliki nuansa keadilan dan kepastian hukum untuk semua orang.

Pelaporan Kades ke KPK

Penasehat hukum Bernhard membenarkannya terkait laporan ke KPK terhadap terlapor salah seorang kades di Bogor.

"Saya telah melaporkan ke KPK Jumat pekan kemarin tentang dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan Kades itu. Mudah-mudahan laporan ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Indonesia, karena ini terobosan hukum," katanya.

Sebagaimana diungkapkan dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung BS, pelaporan secara resmi telah dilaporkan kepada Kejari Cibinong mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Kades yang menerima uang dari pengusaha.

Dalam surat yang dikirim hari ini, Bernhard menyatakan bahwa ia menyertakan tiga bukti untuk mendukung laporan tersebut.

Bernhard juga menjelaskan bahwa bukti yang dimaksud adalah bukti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Polres Kabupaten Bogor sebagai pelapor atas dugaan penggelapan dengan terlapor BS, pengusaha Bandung.

Pada pekan sebelumnya, pledoi, atau nota pembelaan, dibacakan secara resmi di Pengadilan Negeri Cibinong sebagai bukti kedua. "Pledoi kami juga menjadi bukti dalam kasus pelaporan terhadap Kades tersebut," katanya.

Surat tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Cibinong, yang dibacakan di depan majelis hakim PN Cibinong, merupakan bukti ketiga yang disertakan.

"Tiga bukti itu telah diuji kebenarannya dipersidangan sehingga tidak terbantahkan lagi," kata Bernhard.

Ia menyatakan bahwa dia akan pergi ke Kejari Cibinong untuk berbicara dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau kepala Kejari Cibinong untuk mempertanyakan langsung pelaporan tersebut jika laporan yang dikirim setelah surat kedua belum ditindaklanjuti. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #vonis #pn cibinong