RADAR BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Dinas PUPR untuk bertanya mengenai kerusakan plafon Masjid Agung Kota Bogor.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan menuturkan, Masjid Agung ini dibangun secara parsial.
Sehingga anggaran pembangunan Masjid Agung Kota Bogor dikucurkan bertahap setiap tahun.
Hal ini perlu didalami plafon yang rusak dibangun menggunakan anggaran tahun berapa.
"Terakhir di tahun 2024 ini juga dari Dinas PUPR juga mengajukan lagi kalau nggak salah Rp6 miliar, nanti dikoreksi lagi takut salah. Jadi harus digali lagi plafon ini kapan dibangunnya," katanya.
Mereka sendiri telah membicarakan tentang hal tersebut di Komisi III untuk mengambil sikap. PUPR menurutnya perlu memberikan penjelasan terkait robohnya plafon tersebut.
Baca Juga: Plafon Masjid Agung Ambrol, PJ Wali Kota Bogor No Comment, Hery: Saya Tunggu Laporan PUPR
"Mungkin nanti nggak lama lagi akan disikapi oleh komisi untuk segera memanggil Dinas PUPR. Meminta penjelasan bagian yang ternyata ambruk itu masuk dalam tahun anggaran yang mana," ungkapnya.
Mereka juga akan memanggil konsultan pengawas untuk mendalami terkait spesifikasi bangunan.
Sebab jangan sampai robohnya plafon disebabkan akibat spesifikasi bangunan yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Sunda Yuk!, Rekomendasi Resto Sunda Keluarga Paling Rekommended di Sentul Bogor
"Saya gak tau kalau pernah roboh, kita tahunya baru ini. Sebelumnya kita nggak tahu kalau pernah ambruk juga," bebernya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga