RADAR BOGOR - Rahmat Agil alias Alung (21) terdakwa kasus kematian Fitria Wulandari (22) wanita yang ditemukan meninggal dunia di ruko kosong di Jalan Sumeru pada Sabtu (2/12/2023) lalu resmi divonis 14 tahun penjara.
Hukuman untuk tersangka kasus kematian Wulan di ruko kosong di Semeru itu, ditetapkan Majelis Hakim dalam Sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa (6/8/2024) siang.
Hakim Ketua Irwanto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kasus kematian Wulan yang ditemukan di ruko kosong di Semeru Bogor itu, dengan pidana 14 tahun.
Ia juga menetapkan masa penangkapan, dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Korban Dennis Ellandi melihat, putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sudah hampir maksimal.
Hanya berbeda 1 tahun dengan yang dituntut oleh Jaksa yakni selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
Ia mengungkapkan putusan tersebut tidak tercapai penuh selama 15 tahun, karena ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim.
"Kami terima putusan ini. Jaksa sudah bekerja dengan maksimal dalam menangani kasus ini. Dari pihak keluarga apa daya karena adanya nyawa yang dihilangkan itu membuat keluarga berat," ujarnya.
Dennis hanya sedikit menyayangkan, bahwa Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa baru saja keluar dari penjara ketika melakukan pembunuhan tersebut.
"Itu kan artinya dia mengulang (perilakunya) dan (bisa) menjadi tambahan. Namun Hakim tidak melihat dari sisi tersebut," timpalnya.
Ayah Korban, Iwan Irawan sebetulnya ingin Alung dihukum dengan hukuman yang lebih berat. Namun ia sadar dirinya tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menerima putusan Hakim.
"Mau gimana lagi, inj sudah berjalan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Kami menerima saja," ujarnya.
Selama penantanan kasus ini berlangsung, Iwan mengatakan, keluarga terdakwa sempat mendatanginya dan meminta agar kasus tersebut berakhir damai. Namun Iwan dan keluarganya menolak.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Alung bebas seusai menyelesaikan masa hukuman penjaranya di Polsek Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Alung saat itu dihukum penjara selama 28 hari akibat tindakan penganiayaan pada seorang pria karena memperebutkan Fitria.
Setelah 3 hari menghirup udara bebas, Alung bertemu dengan korban yang tengah bersama teman-temannya di salah satu kafe di Malabar pada Kamis (30/11) malam.
Korban kemudian pergi bersama Alung yang sudah berpacaran dengannya selama 11 bulan menuju Hotel Pondok Nirmala yang berlokasi di Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal.
"Keduanya kemudian melakukan hubungan badan. Pada Jumat (1/12) dini hari tersangka ingin memutuskan hunungan dengan korban. Tapi korban menolak dan berteriak. Tersangka membekap mulut korban, menutup jalan nafas di hidung dan mulut selama 5 menit, kemudian menekan di bagian leher sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia," tutur Bismo di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (5/12).
Setelah itu, Alung merebahkan korban di tempat tidur lalu dirinya tidur bersama korban hingga pukul 4 dini hari.
Alung kemudian keluar hotel dan menemui temannya dan meminta tolong mengevakuasi korban.
Teman Alung kemudian diajak ke kamar bernomor 33 yang menjadi lokasi pembunuhan korban.
Teman Alung terkejut melihat kondisi korban yang saat itu terlentang dan terdapat bercak darah. Kepada temannya, Alung mengaku korban meninggal karena kecelakaan.
Baca Juga: Sunda Yuk!, Rekomendasi Resto Sunda Keluarga Paling Rekommended di Sentul Bogor
Teman Alung menyuruhnya untuk memberi tahu konfisi itu pada keluarga korban atau membawa korban ke RS. Alung pun setuju dengan saran pertama.
"Tersangka bersama temannya kemudian berencana membawa korban menuju rumah orang tua. Korban dipakaikan jaket oleh teman Alung. Korban dibonceng menggunakan motor. Posisinya tersangka di depan, korban di tengah, dan teman tersangka di belakang," terang Bismo.
Namun saat mereka tiba di depan gang rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat Alung merasa takut lalu mengurungkan niatnya. Ia malah membawa korban ke Ruko di Jalan Sumeru di sekitar tempat Alung bekerja.
Rencananya mau dibawa ke rumah ortu korban. Tapi saat didepan gang. Tersangka takut dan mengurungkan miatnya akhirnya ke ruko braja mustika tempat tsk bekerja.
Korban diletakkan di meja yang berada di lantai 2 ruko kosong tersebut pada Jumat (1/12) pukul 9 pagi. Setelah itu teman Alung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Pada pukul 14.00 busa dan darah keluar daro hidung korban. Alung kemudian menyekanya dengan kaus kaki berwarna kuning yang ada di tas korban. Setelah itu Alung pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya pada Sabtu (2/12/2023) pagi Alung kembali ke ruko tersebut untuk melihat kembali kondisi korban. Ia kemudian kembali menyeka darah dan busa yang keluar dari hidung korban.
"Pukul 12 siang Iwan Irawan, ayah korban yang berprofesi sama dengan tersangka yakni bekerja sebagai petugas parkir di sekitar ruko tersebut datang ke karena dimintai tolong oleh tersangka untuk membantunya mengatur parkiran. Saat itu tersangka bilang korban ada di rumah temannya karena sejak kemarin Iwan mencari keberadaan korban," tutur Bismo.
Malam harinya pukul 21.00 Alung menyampaikan pada orang tuanya bahwa korban telah meninggal dunia. Ia berbohong dan menyebut korban meninggal akibat kecelakaan. Orang tua Alung akhirnya menyuruhnya menyampaikan kabar tersebut pada orang tua korban.
Alung kemudian menghubungi orang tua korban untuk datang ke ruko tempat ia menyimpan jasad korban dengan alasan ada barang yang tertinggal. Alung yang saat itu ditemani keluarganya kemudian bertemu dengan ayah korban. Dirinya meminta maaf sembari menangis ke orang tua korban.
Ia akhirnya menyampaikan bahwa anak korban sudah meninggal namun dirinya kembali menutupi penyebab korban meninggal dengan kebohongan yang sama.
"Setelah memeriksa kondisi korban, orang tua korban menghubungi pihak kepolisian. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi. Pada minggu (3/12/2023) pagi jam 6 tersangka Alung diamankan polusi dan ia pun mengakui telah melakukan pembunuhan," ujar Bismo.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga