Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Liwet Asep Stroberi Lolos dari Pembongkaran, Padahal DPMPTSP Tegaskan Salah Satu Bangunan Tak Berizin di Kawasan Puncak Bogor

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:24 WIB

li

Bangunan Liwet Asep Stroberi Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di lahn eks Restoran Rindu Alam.
Bangunan Liwet Asep Stroberi Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di lahn eks Restoran Rindu Alam.

RADAR BOGOR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membenarkan bahwa Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam di Kawasan Puncak Bogor belum memiliki izin bangunan.

Liwet Asep Stroberi dan beberapa bangunan milik PT Jaswita Jabar di lahan PTPN Gunung Mas, Kawasan Puncak Bogor, tidak sesuai site plan perizinan.

"Liwet Asep Stroberi di Kawasan Puncak Bogor belum terdaftar memiliki izin, kalau bangunan milik Jaswita beberapa sudah ada izin," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Rabu (7/8).

Menurutnya, untuk izin bangunan Liwet Asep Stroberi di eks Rindu alam tersebut tidak akan keluar lantaran terbentur aturan.

"Kalau Jaswita sudah ada izin, tapi ada bangunan yang tidak berdiri namun tidak sesuai site plan," jelasnya.

Senada, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menyatakan bahwa masih banyak bangunan-bangunan besar di Kawasan Puncak yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terutama di blok Warpat di antaranya Liwet Asep Stroberi, Puncak Asri, dan juga warung-warung di Warpat.

"Kami sudah limpahkan ke dinas, termasuk beberapa bangunan milik Jaswita yang belum memiliki izin atau tidak sesuai site plan," katanya.

Sebelumnya, penertiban tahap dua kawasan Puncak dipastikan hanya akan menyasar bangunan-bangunan kecil di sepanjang Jalur Puncak.

Adapun bangunan-bangunan milik PT Jaswita Jabar dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam akan luput dari pembongkaran meski sama-sama tidak berizin lengkap.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) perihal bangunan yang menjadi target penertiban tahap dua.

"Ada sebanyak 196 bangunan yang melanggar Perda No 12 Tahun 2009 tentang bangunan gedung, yang dilimpahkan DPKPP kepada kami," ungkapnya, Rabu (7/8).

Dari hampir dua ratus bangunan yang dilimpahkan, kata dia, tidak tercatat bangunan milik PT Jaswita Jabar dan Liwet Asep Stroberi sebagai target pembongkatan.

Sebagai eksekutor pembongkaran, Satpol PP hanya akan menyasar bangunan berdasarkan data pelimpahan tersebut.

"Penataan kawasan Puncak tahap dua menyasar bangunan tidak berizin di antaranya PKL yang berdiri di Blok Pargo, Blok Patung Pramuka dan Blok Warpat," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Liwet Asep Stroberi #kawasan puncak