Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Waduh! Angka PHK di Kabupaten Bogor Meningkat, Disnaker Beberkan Datanya

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi PHK massal karyawan industri elektronik
Ilustrasi PHK massal karyawan industri elektronik

RADAR BOGOR - Angka Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Kabupaten Bogor pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Jumlah PHK di Kabupaten Bogor dikemukakan Kasie Penyelesaian Perselisihan HI Dinas Pekerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Mardius.

Data jumlah pekerja yang terkena PHK di Kabupaten Bogor itu, dihimpun Disnaker Kabupaten Bogor mulai dari 8 Januari 2024 hingga 28 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Mardius membeberkan hingga 28 Juli 2024 ada sebanyak 3.479 pekerja yang terkena PHK di Kabupaten Bogor, angka ini tentu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yakni 2.585.

“Salah satu penyebabnya, didominasi oleh perusahaan yang mengalami minimnya order dari pihak buyer dengan angka sebesar, 2.461 sehingga para pekerja itu di PHK,” jelas Mardius melalui keterangannya.

Menanggapi banyaknya angka pekerja yang terkena PHK, Sekertaris Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana mengatakan pihaknya sangat prihatin melihat fenomena tersebut.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK itu untuk tidak berputus asa, karena menurutnya ke depan pasti akan lebih banyak lagi peluang untuk bekerja.

“Mudahan ke depan, kesempatan untuk bekerja, kesempatan untuk produktif akan lebih terbuka, insya Allah Kabupaten Bogor akan lebih baik, tetap semangat untuk para pencari kerja,” tuturnya pada Radar Bogor.

Nana juga menegaskan, Pemerintah dalam hal ini tidak akan pernah diam, bahkan menurutnya Pemkab Bogor terus melakukan monitoring dan memperhatikan terkait jumlah pekerja yang terkan PHK di Kabupaten Bogor dari perusahaan.

Tidak lupa, Sekertaris Disnaker Kabupaten Bogor itu mengingatkan kepada warga Bumi Tegar Beriman yang masih diberikan kesempatan untuk bekerja agar mematuhi aturan-aturan yang ada di masing-masing perusahaan, yang telah direkomendasikan oleh Pemerintah.

“Sehingga antara pekerja dan perusahaan bisa bekerja sama dengan baik, dan terjadi hubungan mutualisme yang kondusif,” tandasnya. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#disnaker #kabupaten bogor #phk