RADAR BOGOR - Pemerintah Kecamatan Citeureup melaksanakan pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD, di Stadion Mini, Desa Hambalang, Kabupaten Bogor Jumat (9/8/2024).
Camat Citeureup, Edy Suwito Sutono Putro, menjelaskan secara garis besar bahwa perpanjangan jabatan anggota BPD merupakan salah satu amanat dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 25 April 2024.
"Diharapkan BPD dapat ikut mengawal pemerintah desa sesuai kewenangannya dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan terselesaikan program dan kegiatan yang ada di pemerintah desa," ujar Camat Citeureup.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Citeureup melalui seksi pemerintahan kedepannya akan melaksanakan pembinaan dan pendampingan bagi anggota BPD.
"Sehingga kita semua dapat bersama-sama berperan aktif dalam suksesi program dan kegiatan," ungkapnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup, Hari Prihartono, selaku koordinator acara menyampaikan bahwa, total anggota yang dikukuhkan dan diberikan salinan keputusan camat sebanyak 102 anggota BPD dari 12 desa.
"Tentunya ke depan kami juga berharap dan program yang akan dilaksanakan meningkatkan sinergitas dan kualitas kinerja untuk kepentingan kemajuan pembangunan pemerintahan dan perekonomian di wilayah Kecamatan Citeureup," kata dia.
Dirinya pun sengaja mengambil lokasi di Hambalang dengan tujuan untuk ikut serta mengenalkan sektor pariwisata, karena Desa Hambalang menjadi satu-satunya desa yang memiliki stadion mini dan titik lokasi pariwisata. (abi)
Editor : Yosep Awaludin