RADAR BOGOR - Penolakan alih fungsi lahan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terus disuarakan berbagai unsur masyarakat.
Seperti pada Sabtu (10/8/2024) pagi, sejumlah perwakilan masyarakat turun ke Jalan Simpang Gadog, Megamendung dalam aksi sejuta tanda tangan tolak alih fungsi lahan kawasan Puncak.
Aksi yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) dan Karukunan Wargi Puncak (KWP) ini, merupakan salah satu upaya mereka menyelamatkan alam kawasan Puncak.'
Koordinator aksi, Muhsin mengungkapkan, kerusakan alam di kawasan Puncak saat ini sudah di atas ambang toleransi. Bagaimana lahan hutan dan perkebunan teh terus mengalami penyusutan.
"Alam Puncak yang terdiri dari hutan dan perkebunan teh, kini diperkirakan hanya tersisa 200 hektare saja. Selebihnya sudah habis dibangun untuk kepentingan komersil, objek wisata, bangunan beton seperti vila, resort, dan lainnya," paparnya dalam aksi tersebut.
Melalui aksi pengumpulan sejuta tanda tangan dari warga yang melintas di Jalan Raya Puncak ini, Muhsin berharap dapat membuka mata dan telinga semua pihak.
Baik itu pemerintah maupun masyarakat sendiri agar tergerak hati untuk menjaga kawasan Puncak dengan tidak merusak alamnya.
"Aksi ini juga merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak tegas dalam menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa izin di Puncak," tegasnya.
Menurutnya, salah satu sumber rusaknya alam Puncak disebabkan lahan-lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Gunung Mas yang diobral ke pihak-pihak swasta dalam bentuk kerja sama operasoinal atau KSO.
"Seharusnya pemerintah berani menghentikan KSO yang dikeluarkan PTPN terhadap pihak swasta," tandasnya.(cok)
Editor : Yosep Awaludin