RADAR BOGOR - PT Bahana Sukma Sejahtera, angkat suara perihal penggarap lahan yang mendatangi berbagai instansi dengan mengajukan berbagai isu agar pengembangan PT BSS dibatalkan atau ditunda.
Kepada Radar Bogor, perwakilan PT BSS, Kasmudi, SH. dari Kantor Hukum Rosalita Chandra & Associates menjelaskan, PT BSS adalah pemilik sah tanah SHGB 6 sebagaimana tertulis dalam SHGB No. 6/Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang masih berlaku.
"PT BSS saat ini tengah mengembangkan lahan yang dimiliknya tersebut," katanya kepada Radar Bogor Senin (12/8/2024).
Sementara itu, perihal adanya beberapa pihak yang melayangkan surat kepada instansi-instansi pemerintah dengan mengaku seolah-olah sebagai penggarap yang sah atas lahan tersebut, ia menghimbau agar dinas-dinas di Pemkab Bogor tidak terpengaruh dengan surat, somasi dan semacamnya dari pihak-pihak yang tidak memiliki landasan hak jelas.
Apalagi kata dia, sebagian dari mereka telah mendirikan rumah dan villa yang dipastikan tanpa izin dari dinas terkait.
"Pemegang hak atas tanah yang benar perlu dilindungi oleh instansi-instansi terkait, bila tidak maka dapat menjadi preseden buruk yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," paparnya.
Ia menegaskan, pengembangan di lahan SHGB 6 yang dilakukan PT BSS dapat bermanfaat banyak bagi masyarakat sekitar, yang mana bila terhalangi maka masyarakat sekitar juga akan dirugikan meski pihak-pihak tersebut telah memanfaatkan lahan BSS secara ilegal.
Namun, masih kata dia, hingga saat ini BSS masih membuka pintu untuk penyelesaian secara damai.
Beberapa pihak yang menerima uang kerohiman dari BSS telah menyerahkan tanah yang sebelumnya mereka kuasai secara ilegal tersebut kepada BSS.
"Tapi, apabila ada pihak-pihak yang terus tidak menyadari kesalahannya maka BSS akan secara tegas menggunakan jalur hukum, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana," tukasnya. (all)
Editor : Yosep Awaludin