RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor membantah bahwa Kampung Budaya Naringgul menjadi salah satu target penertiban tahap dua di Kawasan Puncak Bogor.
Menurut Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cisarua Komarudin, hanya sejumlah bangunan yang kebetulan berlokasi di Kampung Budaya Naringgul Puncak Bogor, yang menjadi target pembongkaran.
"Bukan Kampung Budaya Naringgul Puncak Bogor akan ditertibkan, melainkan ada dua bangunan yang berlokasi di kampung tersebut," ucapnya, Senin (12/8).
Dijelaskannya, dua bangunan itu telah mendapat surat teguran 1 hingga 3 dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
Satpol PP pun telah melayangkan surat teguran 1 kepada dua bangunan tersebut sebagai tahapan sebelum dilakukannya pembongkaran.
"Hanya dua bangunan atas nama saudara Apon dan Bawon, bukan Kampung Naringgul secara keseluruhan," tukasnya.
Sebelumnya, rencana penertiban sejumlah bangunan di Kampung Naringgul membuat geram warga Puncak. Pasalnya, kampung itu merupakan kampung budaya yang memiliki nilai sejarah bagi warga Puncak.
Sementara Satpol PP Kabupaten Bogor merilis ada sebanyak 196 bangunan yang akan menjadi target pembongkaran tahap dua pada 25 Agustus 2024 mendatang.(cok)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga