Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Pemuda di Kota Bogor Ini Diringkus Polisi

Reka Faturachman • Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:49 WIB
Ilustrasi bos salon ditangkap
Ilustrasi bos salon ditangkap

RADAR BOGOR - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter pada Selasa (13/8/2024).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pemuda berinisial HH (24) itu ditangkap karena terbukti menjual obat keras berjenis Tramadol dan Hexymer.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada laki-laki yang sering menjual obat keras dan keberadaannya sangat meresahkan," terang Kombes Pol Bismo, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Kombes Pol Bismo bersama jajaran kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disinyalir menjadi tempat tinggal HH.

Penggerebekan pun dilakukan Selasa (13/8/2024) malam. HH akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan.

"Terduga pelaku kami tangkap saat sedang nongkrong dan akan melakukan transaksi. Tim Opsnal Unit 4 kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian," terang Bismo.

Hasilnya ditemukan barang bukti 117 butir obat keras jenis tramadol, 3 butir obat keras jenis hexymer, uang tunai senilai Rp200 ribu, dan sebuah handphone.

Polisi juga melakukan interogasi kepada terduga pelaku. Dari interogasi tersebut diketahui bahwa keseluruhan barang bukti didapatkan terduga pelaku HH dari temannya yang bernama Nadir (DPO).

"HH mengaku disuruh untuk menjual obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah berupa uang senilai Rp150 ribu," ungkap Bismo.

Polisi akhirnya membawa terduga pelaku dan barang buktinya ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas Bismo. (fat)

Editor : Yosep Awaludin
#pemuda #polresta bogor kota #obat keras