RADAR BOGOR - Aksi demonstrasi yang dilakukan Mahasiswa Universitas Terbuka Bogor pada Rabu (14/8/2024) di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah diwarnai cekcok dengan aparat kepolisian.
Cekcok terjadi lantaran keinginan mahasiswa UT Bogor menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polri secara langsung ke Presiden Joko Widodo dihalangi oleh Polisi.
Sebagian peserta aksi yang menembus barikade kawat berduri secara diam-diam dan berorasi di Jalan Pengadilan Bogor didorong personel kepolisian untuk kembali ke titik demonstrasi di Jalan Sudirman.
Adu mulut, aksi dorong-dorongan, dan kejar-kejaran antara mahasiswa dan polisi pun tak terhindarkan.
Massa aksi akhirnya dipaksa mundur oleh puluhan petugas dari Jalan Pengadilan menuju Gang Baru, dan kembali ke Jalan Sudirman.
Koordinator Lapangan, Gerhana Bulan mengatakan pada demonstrasi tersebut pihaknya ingin menyampaikan penolakan mereka terhadap RUU TNI dan Polri yang dinilai ada kecatatan.
"Hasil kajian kami UKM Advokasi dan HMI MPO Komisariat UT menunjukkan RUU ini punya kecatatan secara prosedur dan tidak relevan dengan substansi hari ini," ujarnya kepada Radar Bogor.
Menurut dia, Pemerintah seharusnya mempertimbangkan RUU tersebut dengan masalah fundamental yang sedang melanda tubuh Polri.
Sebab dalam catatannya terdapat 645 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
"Dalam penyusunannya RUU ini juga tidak melibatkan dialog publik bersama masyarakat. Tiba-tiba dirancang sehingga menghasilkan UU yang tidak seharusnya ada," tegasnya.
Imbas RUU ini menurutnya akan meluaskan wewenang Polri tanpa ada pengawasan yang berarti dari lembaga lain. Oleh karena itulah mereka menuntut Presiden Jokowi untuk membatalkan RUU ini.
Sebaliknya, ia meminta Presiden Jokowi lebih memperhatikan persoalan yang lebih pentjng yang melanda masyarakat seperti pendidikan yang indeksnya masih rendah dan pelayanan kesehatan yang masih minim.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga