RADAR BOGOR - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT akhir-akhir ini menjadi buah bibir di kalangan masyrakat, usai beredarnya video selebgram Bogor Intan Nabila yang menjadi korban kasus tersebut.
Menanggapi fenomena kasus KDRT selebgram Bogor itu, Kepala biro Psikologi Rumah Cinta, Retno Lelyani Dewi mengatakan bahwa setidaknya ada 4 faktor kasus tersebut bisa terjadi dalam hubungan rumah tangga.
Pertama kata Retno, KDRT terjadi karena adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri, ataupun budaya patriarki membuat suami berada dalam tingkat kekuasaan lebih tinggi daripada istrinya.
“Akibatnya tidak jarang ketika sudah menikah, istri dianggap sebagai milik suaminya. Suami memiliki kuasa lebih terhadap istrinya,” tutur Retno pada Radar Bogor, Rabu (14/8/2024).
Tidak hanya itu, lanjut Retno, pemicu lain terjadinya KDRT itu lantaran terjadinya ketidak sesuaian antara harapan suami dengan yang dilakukan istri.
Nah, biasanya, kata Retno, kekerasan yang dilakukan oleh suami itu, dilakukan agar sang istri dapat memenuhi harapan atau keinginan suami.
“Suami menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik, menunjukkan suami berkuasa,” ujarnya.
Retno yang juga menjabat sebagai, Ketua Satgas PPKK Ikatan Psikolog Klinis Jawa Barat itu juga mengatakan faktor kecanduan alkohol atau obat obatan terlarang sangat mungkin menjadi pemicu KDRT itu terjadi.
Sebab pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol, tidak mampu untuk mengendalikan alam bawah sadar, sehingga pelaku melakukan kekerasan tanpa menggunakan logika dan apa dampak yang akan dialami korban.
Kemudian yang terkahir, pelaku KDRT memiki gangguan pada mentalnya, maka seorang dengan kondisi depresi, atau menderita skizofrenia atau gangguan bipolar, akan merasa kesulitan untuk mengelola kemarahan mereka.
“Maka kemarahan akan diarahkan pada korban sebagai orang terdekat yang ditemuinya,” jelas Retno.
Disisi lain, Retno juga berpesan kepada para istri atau saudara yang keluargnya menjadi korban dari perlakuan KDRT untuk segera merujuk ke tenaga profesional agar mendapatkan layanan konselinh dan psikoterapi.
“Guna mengurangi dan menghilangkan trauma yang dialami, setelah itu, korban dapat membentuk self konsep baru yang positif sehingga dapat memberdayakan potensi diri secara optimal,” tungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin