RADAR BOGOR - Ratusan narapidana Lembaga Permasayarakat (Lapas) Kelas II A Paledang Bogor menerima remisi umum.
Remisi dalam rangka HUT ke-79 RI ini diberikan Lapas Kelas II A Paledang, di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor Sopian mengatakan, pemberian remisi ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap hari Kemerdekaan.
Untuk tahun ini remisi umum diberikan kepada 444 orang narapidana atau warga binaan.
"Hampir semua dapat kecuali beberapa orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," katanya.
Dari 444 narapidana yang menerima remisi 2, di antaranya langsung bebas hari ini juga. Keduanya merupakan napi pidana biasa yang bebas tanpa subsider.
"Jadi yang ada subsider itu kasus pidana-pidana khusus, kayak perlindungan anak dan narkoba," ungkapnya.
Ada 4 orang narapidana dengan pidana khusus mendapatkan remisi pembebasan. Namun tidak bisa bebas karena belum mampu membayar denda dan subsider.
"Dendanya tidak sanggup dibayar, jadi mereka mesti menjalani denda subsider-nya," ujarnya.
Sopian merinci, remisi pemotongan masa pidana yang diberikan beragam. Mulai dari 1 sampai 6 bulan tergantung lamanya subsider. Semuanya diberikan untuk narapidana dewasa.
"Pemberian remisi bagi warga binaan anak itu pakai istilah pengurangan masa pidana, bukan remisi. Jadi dibedakan, tapi untuk Lapas Bogor tidak ada. Yang ada itu di lapas pembinaan khusus anak di Bandung," jelasnya.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengungkapkan pemberian remisi ini, merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan sosial. Ini membantu mengurangi hukuman narapidana agar saat bebas bisa berkontribusi terhadap masyarakat.
"Ini wujud komitmen negara terhadap rehabilitasi narapidana sebelum mereka kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga