RADAR BOGOR - Pasca melayangkan surat peringatan kedua, Satpol PP Kabupaten Bogor bakal segera melakukan pembongkaran tahap dua terhadap ratusan bangunan di Kawasan Puncak.
Rencananya, pembongkaran sebanyak 196 bangunan tidak berizin di Kawasan Puncak Bogor itu bakal dilakukan pada Minggu 26 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menyatakan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri dalam melakukan penataan kawasan Kawasan Puncak tahap dua.
"Kalau tidak ada aral melintang, sebanyak 196 bangunan itu akan kita lakukan penataan bangunan, dan dialihkan ke Rest Area Gunung Mas," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/8).
Terkait masih adanya aksi penolakan, Cecep mengaku telah berdikusi dengan kuasa hukum dan perwakilan sejumlah pedagang.
Pihaknya menjelaskan bahwa penataan ini telah sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku.
Sementara terkait bangunan milik PT Jaswita Jabar dan juga eks Rindu Alam Liwet Asep Stroberi, Cecep menyebut bahwa keduanya belum menjadi target sasaran pembongkaran.
"Perlu diketahui, Jaswita atau Liwet Asep Stroberi itu juga kita layangkan surat peringatan kedua. Hanya saja, mereka aspek legalitas tanahnya jelas, ruangnya jelas. Dan sekarang sedang dibahas di forum penataan ruang pemda," jelasnya.
Berbeda dengan Warpat, kata dia, warung fenomenal itu berdiri di atas lahan yang statusnya belum jelas antara masih kewenangan Pemprov Jabar atau Kementerian PUPR.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan, makanya didalami oleh pengawas bangunan, kaitan dengan legalitas warpat, dan kami pernah bersurat ke Kementerian PUPR, apakah ada kerja sama, rupanya tidak ada. Berarti kan legalitas, perizinan dan sebagainya tidak ada," tandas Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga