RADAR BOGOR - Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) portable di Lampu Merah Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, IPDA Lukito mengatakan sejak diberlakukan selama 17 hari (sejak 2-19 Agustus 2024) Kamera ETLE Portabel berhasil mengcapture 8.556 kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran.
Namun setelah divalidasi, tercatat ada 3200 pengendara yang akhirnya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekaman kamera ETLE.
"Kebanyakan tidak mengenakan helm atau safety belt, melanggar batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, over dimensi, melanggar marka jalan, dan main HP saat berkendara," ungkapnya kepada Radar Bogor.
IPDA Lukito menjelaskan, pelanggar yang telah tervalidasi akan dikirimi surat dan bukti tilang ke alamatnya masing-masing. Mereka akan diberikan waktu tenggang selama dua pekan untuk melakukan konfirmasi terbit tilang.
Konfirmasi tersebut diberikan untuk mendapat pengakuan dari pengendara apakah benar telah melakukan pelanggaran dengan jenis kendaraan yang tertera dalam surat tersebut.
Bila pemilik kemudian mengkonfirmasi dan mengakui pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus membayar denda.
"Setelah itu pelanggar akan mendapat sms dari BRI nomor Briva yang bisa dibayar via BRI maupun ATM untuk membayar dendannya," jelas Lukito.
Apabila selama satu pekan denda itu tidak dibayar maka unit tilang akan mengajukan pemblokiran pada nomor polisi kendaraan tersebut.
Penempatan ETLE Portable di Kota Bogor merupakan upaya dari Satlantas Polresta Bogor Kota menguatkan penerapan sistem tilang elektronik di Kota Bogor.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Ardi Wibowo menerangkan, ETLE Portabel itu dipinjampakaikan oleh Ditlantas Polda Jabar ke Satlantas Polresta Bogor Kota sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
"Tujuan diterapkan ETLE di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota yakni agar dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap vatalitas kecelakaan di Kota Bogor khususnya di Jalur VVIP dan tamu negara," jelasnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Senin (5/8/2024).
ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat lamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.
Mesin ini dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. (fat)
Editor : Yosep Awaludin