RADAR BOGOR - Pelaku vandalisme terhadap patung Kapten Muslihat di kawasan Jembatan Merah Kota Bogor belum ditemukan hingga saat ini.
Selain karena tak ada saksi mata, pemerintah Kota Bogor juga tidak memiliki CCTV yang mengarah ke patung Kapten Muslihat.
"Kami sudah lihat apakah di sekitar patung Kapten Muslihat ada CCTV, ternyata tidak ada," kata Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti.
Walau begitu, pihaknya akan tetap mencari pelaku vandalisme itu. Mereka akan mencari lewat komunitas graffiti yang ada di Kota Bogor.
"Rencana mau coba investigasi lewat komunitas grafiti, soalnya kalau grafity suka punya ciri khas," ungkapnya.
Ia menjelaskan pelaku vandalisme patung ini sendiri bisa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Pelaku bisa mendapatkan sanksi kurungan hingga denda.
"Bisa dikenai kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp50 juta, tergantung hasil persidangan," sebutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga