RADAR BOGOR - Sejumlah bangunan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Cisarua menjadi target penertiban tahap dua oleh Pemkab Bogor, pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Salah satunya bangunan milik Bawon, yang merupakan pegawai pemetik daun teh PT Perkebunan Nusantara Gunung Mas, dan warga Kampung Naringgul, Bogor.
Warga tersebut merupakan salah satu dari 196 pemilik bangunan yang telah menerima surat peringatan ketiga oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, atas limpahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Aktivis Karukunan Wargi Puncak (KWP), Joe Salim mengatakan bahwa bangunan milik Bawon seharusnya tidak masuk dalam peta penertiban.
Sebab, bangunan itu bukan merupakan PKL, melainkan tempat tinggal yang cukup berjarak dari Jalan Raya Puncak.
"Kami KWP tidak masalah terkait penertiban PKL, namun sampai hari ini yang menjadi permasalahan adalah adanya tempat tinggal yang juga mendapat SP dari Satpol PP," ucapnya kepada Radar Bogor.
Menurutnya, ada kesalahan dalam pendataan yang dilakukan pengawas bangunan atau UPT Penataan Bangunan II Ciawi.
Hal itu juga didukung dengan peta penertiban yang diterima olehnya bahwa rumah milik Bawon tidak masuk dalam target penertiban tahap dua Kawasan Puncak.
Namun Bawon tetap menerima SP ketiga dari Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan oleh petugas gabungan.
"Sebenarnya kalau Satpol PP hanya menerima limpahan dari DPKPP. Namun sampai hari ini, upaya konfrontir dari keduanya tidak ada respon, bahkan dari Satpol PP meminta pengawas bangunan meninjau bersama ke lapangan juga tidak dilakukan," keluh Joe Salim.
KWP memahami jika yang menjadi target penertiban yakni bangunan-bangunan PKL lantaran telah disediakan tempat relokasi di Rest Area Gunung Mas. Namun tidak dengan bangunan tempat tinggal warga Puncak.
Untuk itu, dia meminta Pemkab Bogor atau instansi di bawahnya bisa menjembatani komunikasi antara DPKPP dengan warga Kampung Naringgul terkait persoalan tersebut.
"Yang harus digarisbawahi, penolakan ini ditujukan kepada pemukiman warga, bukan kepada warung atau pedagang kaki lima yang masih berdiri tegal di Jalan Raya Puncak," tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga