RADAR BOGOR - Sebanyak tiga orang sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kediaman pelaku di wilayah Citeureup.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, penangkapan sindikat curanmor itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan, bahwa ada salah satu warga asal Citeureup Bogor, yang melakukan pencurian di Babakan Madang.
"Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melaksanakan pendalaman dan penindakan, dan diketahui memang betul yang bersangkutan adalah sindikat pelaku curanmor di wilayah Babakan, tepatnya di gerbang Sentul City, Bogor," jelasnya.
"Yang kedua, disamping sebuah ponpes di Desa Bojong Koneng wilayah Kecamatan Babakan Madang, di mana korban juga sama datang kesana sedang ibadah, namun baru ditinggal sebentar motor korban sudah berhasil dicuri," sambungnya.
Giro menuturkan, atas penangkapan dan pendalaman terhadap pelaku AW (24) asal citereup itu, pihaknya juga kemudian mengamankan dua orang lainnya PD (46) dan AH (30).
"Setelah ditangkapnya AW, PD dan AH ada beberapa pelaku yang masih DPO antara lain MD dan AY sama-sama pemetik seperti 3 pelaku yang sudah ditangkap," imbuhnya.
"Kemudian ada 2 orang juga yang merupakan penadah atau pertolongan jahat, yaitu GG dan A itu masih dalam pengejaran dilapangan," tambahnya.
Selain itu, Giro juga menyampaikan bahwa, pihaknya mengamankan sebanyak belasan kendaraan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
"Kami juga telah mengamankan bukti 16 motor, 15 diantaranya adalah barang bukti hasil kejahatan, 1 diantaranya adalah barang bukti yang menjadi sarana atau alat para pelaku untuk melaksanakan kejahatan," paparnya.
Begitupun, kata dia, beberapa barang bukti lain pun dapat diamankan pada saat penangkapan, seperti alat -alat yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan operasinya.
"Pencurian motor menggunakan kunci palsu atau kunci T, yang mana korban sedang lengah parkir ditempat umum dalam hitungan detik dengan Kunci T berhasil membawa kabur motor korban," terangnya.
Atas kejadian yang dilakukan, Giro menyampaikan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Adapun ketiga tersangka ini kita telah laksanakan penangkapan dan penahanan di rutan Polsek Babakan Madang dan saat ini dalam tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga