Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pj Bupati Bogor Digugat Pemilik Salah Satu Resto di Cisarua, Gegara Dugaan Diskriminasi Pembongkaran Kawasan Puncak

Septi Nulawam Harahap • Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:16 WIB
Pemilik Restoran Puncak Asri bakal menggugat Pj Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pemilik Restoran Puncak Asri bakal menggugat Pj Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

RADAR BOGOR - Pemilik Restoran Puncak Asri di Kawasan Puncak bakal menggugat Pj Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasalnya, pemilik merasa adanya diskriminasi hukum pada penertiban yang dilakukan Pemkab Bogor di Kawasan Puncak.

Gugatan ini dilakukan Paulus Suherman selaku pemilik Puncak Asri di Kawasan Puncak Bogor, melalui kuasa hukumnya Yance Hendrik Willem Raranta dari Kantor Hukum Raranta&Partners.

"Gugatan akan didaftarkan per hari Jumat, 23 Agustus 2024 ke PTUN Bandung dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," kata Yance, Kamis (22/8).

Dia mengatakan bahwa kliennya merupakan pemegang hak garap yang sah atas dua bidang tanah milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan yang di atasnya telah didirikan bangunan Rumah Makan Puncak Asri.

Kliennya juga telah memiliki seluruh ijin usaha restoran yang diwajibkan dan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tempat usaha yang dikenal dengan nama Rumah Makan Puncak Asri.

Namun, kata Yance, hal itu tidak dipertimbangkan Pemkab Bogor dengan melayangkan surat teguran melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) lantaran tidak adanya izin mendirikan bangunan.

"Klien kami telah mengupayakan perizinan bangunan sejak tahun 2017 hingga terakhir pada 7 Agustus 2024, namun sampai saat ini, tidak diterbitkan oleh Pemkab Bogor," tuturnya.

Hingga kliennya menerima surat peringatan pembongkaran dan dilakukan penyegelan bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Rabu, (21/8).

Menurutnya, upaya pembongkaran itu tidak mempertimbangkan upaya yang dilakukan kliennya untuk memiliki IMB atau PBG. Sementara Pemkab Bogor tidak memberikan alasan kenapa tidak ditertibkannya izin tersebut.

Sementara pihaknya menerima informasi adanya dugaan diskriminasi perlakuan atau hukum antara Puncak Asri dengan Liwet Asep Stroberi Puncak yang juga belum memiliki izin bangunan namun tidak tersentuh rencana pembongkaran.

"Untuk itu, kami menolak pembongkaran Rumah Makan Puncak Asri karena telah memiliki hak garap dan seluruh perizinan, dan telah memenuhi seluruh syarat untuk penerbitan IMB atau PBG. Namun tidak pernah diterbitkan Pemkab Bogor tanpa dasar hukum jelas," tukas Yance Hendrik Willem Raranta dari Kantor Hukum Raranta&Partners.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #pj bupati #kawasan puncak