RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Liwet Asep Stroberi di Kawasan Puncak.
Setelah menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), restoran Liwet Asep Stroberi di Kawasan Puncak itu dikabarkan lolos dari penertiban atau pembongkaran.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, pihak Liwet Asep Stoberi di Kawasan Puncak telah menjalani sidang tipiring dan dikenai denda Rp 50 juta.
"Pelanggaran berupa tidak memiliki izin mendirikan bangunan yakni PT Jaswita Jabar yang pengelolaannya oleh Liwet Asep Stroberi, ditetapkan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan," ungkapnya, Kamis (22/8).
Setelah ditetapkan, pelanggar dalam hal ini pihak Liwet Asep Stroberi telah membayar denda sebesar Rp 50 juta ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Yogi, penindakan ini telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembayaran telah diserahkan ke kami, nanti kami akan serahkan ke kejaksaan sebelum disampaikan ke kas daerah," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya menyebut bahwa Liwet Asep Stroberi lolos dari penataan kawasan Puncak tahap dua. Sebab, penanganan pelanggaran telah dilakukan melalui sidang tipiring.
"Sudah diproses sidang dan sudah membayar denda, karena opsi Satpol PP ada dua, pertama eksekusi bangunan kalau tidak bisa dikoreksi pelanggarannya. Kedua, kalau bisa dikoreksi, ada proses yustisi tipiring," tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga