Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kisruh Soal Revisi UU Pilkada dan Krisis Demokrasi, Ini 5 Pernyataan Sikap IPB University Bogor

Rani Puspitasari Sinaga • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:25 WIB
Ilustrasi Kampus IPB University dukung efisiensi anggaran
Ilustrasi Kampus IPB University dukung efisiensi anggaran

RADAR BOGOR - Menghadapi krisis demokrasi dan pelanggaran soal revisi undang-undang (UU) Pilkada, Forum Keluarga Besar IPB University Bogor menyatakan sikap.

Pertama, IPB University Bogor menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam rilis yang diterima Radar Bogor, IPB University juga menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh semua lembaga negara tanpa kecuali.

Pengabaian terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 dalam revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan merusak prinsip kenegarawanan.

IPB menuntut seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum.

Upaya pembangkangan keputusan MK ini telah memicu terjadinya gejolak masyarakat di berbagai daerah yang berakibat pada terganggunya stabilitas sosial-politik yang dapat berdampak lebih lanjut pada kerusakan fasilitas vital dan strategis negara.

Hal ini dapat menjadi pembelajaran besar bagi bangsa bahwa upaya melawan konstitusi telah berimplikasi terhadap biaya sosial yang mahal yang menggerus sendi-sendi kehidupan bernegara.

IPN meminta kepada semua lembaga negara untuk mengingat kejadian hari ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kedua, meminta KPU Segera Menetapkan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah sesuai Putusan MK.

KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib segera menetapkan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan Putusan MK tersebut pada butir (1). Kegagalan untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) akan mengancam keadilan dan integritas proses Pilkada 2024.

IPB mendesak KPU untuk bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan ketentuan hukum guna menjamin Pilkada yang jujur dan adil untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Ketiga, menolak upaya pelemahan tatanan hukum dan demokrasi. Revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK merupakan tindakan yang membahayakan fondasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Praktik ini tidak hanya mengkhianati tatanan hukum tetapi juga mengancam proses demokrasi yang bermartabat. Kami menolak keras setiap upaya yang bertujuan untuk melemahkan aturan hukum dan merusak keadilan dalam sistem pemilihan kepala daerah.

Lalu, mengutuk kekerasan dan represi oleh aparat kepolisian.

Penggunaan kekerasan dan tindakan represif oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi yang memperjuangkan hak-hak demokratis adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diterima.

IPB mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak penghentian segera semua bentuk kekerasan, serta menuntut pertanggungjawaban aparat yang terlibat dalam tindakan ini.

Kelima, mendorong persatuan bangsa dalam membela hak asasi dan demokrasi yang bermartabat.

Dalam situasi yang genting ini, seluruh elemen bangsa harus bersatu dalam membela supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

IPB menyerukan keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam mengawal proses politik dan menuntut penghormatan penuh terhadap hak-hak warga negara oleh semua aparatur negara.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#uu pilkada #bogor #ipb university