Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penertiban Tahap 2 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor Dimulai, Warga dan Pedagang Tolak Pembongkaran

Yosep Awaludin • Senin, 26 Agustus 2024 | 11:22 WIB
Suasana pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak Bogor Senin (26/8/2024). Warga dan pedagang lakukan aksi protes.
Suasana pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak Bogor Senin (26/8/2024). Warga dan pedagang lakukan aksi protes.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan penertiban tahap 2 terhadap bangunan liar di kawasan Puncak, Senin (26/8/2024) pagi.

Tak kurang dari 196 bangunan liar di kawasan Puncak yang dibongkar petugas, mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

Salah satu lapak yang dibongkar di Kawasan Puncak adalah Warpat. Bangunan itu dibongkar menggunakan alat berat.

Pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak itu pun mendapat protes dari sejumlah warga dan pedagang.

Mereka melakukan aksi protes menolak penertiban tersebut. Mereka beralasan, lahan yang akan dibongkar sudah memiliki izin.

Warga dan pedagang juga menghadang alat berat karena melewati Restoran Asep Stroberi yang tidak dibongkar di kawasan Puncak.

Liwet Asep Stroberi sebelumnya dikenakan denda sebesar Rp50 juta karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Nantinya jika proses izin tidak diselesaikan akan dilakukan pembongkaran sebagaimana bangunan lain. (***)

 

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #kawasan puncak #penertiban