Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penertiban Tahap Dua, 106 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Dibongkar Pemkab Bogor. Sisanya Dibongkar Mandiri!

Septi Nulawam Harahap • Senin, 26 Agustus 2024 | 11:39 WIB
Suasana pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak Bogor Senin (26/8/2024).
Suasana pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak Bogor Senin (26/8/2024).

RADAR BOGOR - Petugas gabungan membongkar 106 bangunan liar di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Sementara 90 bangunan tidak berizin lainnya dilakukan pembongkaran secara mandiri.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memimpin apel persiapan penataan Kawasan Puncak tahap kedua itu pada Senin (26/8/2024) pagi.

Menurutnya, total sebanyak 196 bangunan tidak berizin yang dilakukan penataan tahap kedua ini di Kawasan Puncak.

"Hari ini saya lihat di lapangan dari target 196 bangunan, sampai posisi semalam sudah ada 90 bangunan yang secara mandiri dibongkar," ujarnya.

Sehingga, kata dia, petugas menerjunkan alat berat untuk membongkar bangunan sisanya yakni berjumlah 106 bangunan.

Asmawa Tosepu berharap, pelaksanaan pembongkaran tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tuntas dalam satu hari ini.

"Kedepankan pendekatan yang humanis, kalau ada penolakan silahkan dinegosiasikan, tentu kita bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pembongkaran ini, lanjut Pj Bupati Bogor, dilakukan setelah pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai tahapan, mulai dari sosialisasi, pelayangan surat teguran hingga peringatan.

Bahkan Pemkab Bogor juga telah memberikan kelonggaran kepada sejumlah pihak yang merasa belum menerima untuk bangunannya dibongkar.

"Sekali lagi semangatnya kita ingin menertibkan kawasan ini biar jadi kawasan seperti 20-30 tahun yang lalu. Kawasan Puncak yang terkenal dengan keasriannya," tandasnya.(cok)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #kawasan puncak #penertiban