RADAR BOGOR - Ketua Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Dr. Rimun Wibowo beri tanggapan soal pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak.
Fenomena pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak Bogor ini, membuka diskusi lebih luas mengenai kebijakan penertiban lahan dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi rentan.
Ketua Prodi Ilmu Lingkungan UIKA Bogor Dr. Rimun Wibowo punya pandangan lain, soal pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak Bogor.
Kata dia, bahwa pembangunan membutuhkan lahan yang cukup besar, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur nasional.
Namun, penggusuran tidak selalu menjadi solusi yang bijak, terutama jika tidak diiringi dengan pendekatan yang adil dan manusiawi.
Ada banyak warga, terutama yang rentan dan miskin, yang terpaksa menempati lahan milik pemerintah yang belum digunakan secara optimal karena mereka belum mendapatkan manfaat dari pembangunan.
Mereka memanfaatkan lahan tersebut untuk bertahan hidup. Di sisi lain, ada juga warga yang bukan kelompok rentan, tetapi ikut memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan ekonomi pribadi. Ini menunjukkan perlunya penanganan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan latar belakang warga.
"Pemerintah seharusnya menerapkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menangani warga yang menempati lahan pemerintah," kata Dr. Rimun Wibowo.
Prinsip-prinsip ini penting agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
Bagi warga yang memang benar-benar memerlukan bantuan karena kondisi mereka yang rentan, pemerintah perlu menyediakan solusi alternatif, seperti relokasi yang layak atau program bantuan lainnya.
Sementara itu, lanjut dia, bagi mereka yang memanfaatkan lahan untuk keuntungan pribadi tanpa ada urgensi, penanganannya tentu harus berbeda, tetapi tetap dalam kerangka hukum yang jelas.
Baca Juga: 12 Kecamatan Alami Kekeringan, BPBD Kabupaten Bogor Distribusikan Air Bersih Kepada Masyarakat
Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penanganan warga yang menguasai dan memanfaatan tanah pemerintah antara lain:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Proyek Non-Proyek Strategis Nasional untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Regulasi-regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menangani dampak sosial yang muncul akibat adanya warga yang menguasai atau memanfaatkan lahan milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD atau tanah negara terikat (bukan tanah negara bebas).
"Pendekatan represif sebaiknya dihindari sebisa mungkin. Dampak psikologis dari penggusuran paksa dapat sangat merugikan, terutama bagi ibu-ibu dan anak-anak yang menjadi pilar penting dalam keluarga," beber dia.
Trauma yang ditimbulkan dapat berlangsung lama dan mempengaruhi kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pada dialog serta musyawarah perlu dikedepankan.
Pemerintah sebagai pemegang amanah tertinggi harus memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang paling rentan, mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
"Tapi, masih ada cara lain selain menggusur. Pendekatan alternatif seperti dialog, musyawarah, dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan harus selalu menjadi pilihan utama," tegas dia.
Pemerintah bisa mempertimbangkan berbagai opsi, mulai dari memberikan kompensasi yang layak, menyediakan lahan pengganti, hingga melibatkan warga dalam program-program pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar warga negara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga