RADAR BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. Kedua pelaku tersebut berinisial P atau MR dan L.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pencurian data pribadi itu dilakukan oleh kedua pelaku dengan melakukan peretasan melalui aplikasi ilegal bernama Handsome.
Data pribadi berupa NIK tersebut digunakan para pelaku untuk meregistrasi atau mendaftarkan kartu sim salah satu provider ternama di Indonesia.
"Dua orang ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada yang ditargetkan mampu menjual 4 ribu kartu sim dalam sebulan oleh provider tersebut. Apabila target itu tercapai mereka akan mendapat fee (bayaran). Namun target itu mereka kejar dengan cara yang salah dan melanggar hukum," ujar Kombes Pol Bismo, Rabu (28/8/2024).
Hal itu pun disebut Kombes Pol Bismo telah dilakukan keduanya selama satu tahun terakhir. Berkat aksi haramnya itu setiap pelaku bisa mengantongi uang Rp25 juta.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan kedua pelaku telah menyalahgunakan 3 ribu data pribadi warga Kota Bogor dan sekitarnya.
Selain itu terdapat 14 ribu NIK dan KK yang akan juga akan disalahgunakan. Namun hal itu akhirnya berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
"Tentunya penyalahgunaan NIK, data pribadi, KK, ini sangat berbahaya. Apalagi terhadap penyalahgunaan cybercrime seperti prostitusi online, judi online, pinjol ilegal, penipuan, dan kegiatan lain yang dilakukan melalui kartu dengan identitas ilegal," ujar Kombes Pol Bimo.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Perusahaan PT Nusa Pro Telemedia yang berada di Jakarta untuk mendalami kasus ini.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi, Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006, Tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 UU RI 27/2022 tentang perlindungan data pribadi.
"Ancaman hukumannya untuk UU Kependudukan 6 tahun penjara. Untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," terang dia.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian pun turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya komputer, 4 ribu kartu sim kuota 9GB, 2 ribu kartu sim kuota 6 GB, 1.2 ribu kartu sim kuota 3GB, 2 ribu kartu kuota 0 kb, 20 ribu voucher provider, dan 200 kartu yang sudah teregistrasi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bogor Selatan.
Ia menyebut para pelaku biasa beroperasi di sebuah ruko di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.
Aji menerangkan Aplikasi Ilegal bernama Handsome yang digunakan para pelaku ini berfungsi untuk mencuri data pribadi dengan cara memancing data dari KPU dan BPJS.
"Jadi ini kebocoran data. Jadi kemungkinan KPU dan BPJS tidak mengetahui hal ini. Aplikasi tersebut dibuat oleh PT Nusa Pro Telemedia jadi nanti kami lakukan pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini aplikasi itu tidak bisa digunakan kemungkinan karena penangkapan ini sudah tercium oleh mereka," jelas Aji. (fat)
Editor : Yosep Awaludin