RADAR BOGOR - Polisi menggerebeg penjual miras oplosan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Rabu (28/8/2024). Puluhan botol disita.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Candra Adi WP mengatakan penggerebekan lapak penjual miras oplosan ini dilakukan dari adanya laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat, bengkel tambal ban jual miras oplosan, kami cek benar adanya," katanya kepada Radar Bogor Rabu (28/8/2024).
Ada 20 botol miras oplosan yang disita polisi di lapak bengkel tambal ban itu. "Miras yang dijual jenis ciu," paparnya.
Sementara itu, untuk penjual miras sendiri tidak dilakukan penahanan. Penjual diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual miras oplosan. "Hanya surat pernyataan," ujarnya.
Iapun menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di wilayah Rumpin. Hal itu dilakukan untuk menjaga Kamtibnas di wilayah Rumpin. (all)
Editor : Yosep Awaludin