RADAR BOGOR, Para pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang kini menjadi PTPN 1 Region 2 berunjuk rasa di pintu gerbang Agrowisata Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (29/8/2024).
Mereka yang terhimpun dalam Sapaham Sahati Sajiwa (TRI S) ini menuntut perusahaan plat merah PTPN VIII tersebut membayar santunan hari tua (SHT) kepada 5 ribu pensiuan.
Ketua TRI S Pensiunan PTPN VIII, Yani Dahyani mengatakan bahwa aksi ini dilakukan para pensiunan perkebunan teh Gunung Mas untuk menuntut hak mereka.
"Sebagai purna karya, kami menuntut hak kami atas santunan hari tua atau SHT yang sudah tertuang dalam SK pensiun, dan sudah 4 tahun lebih tidak dibayar," ucapnya dalam aksi tersebut, Kamis (29/8).
Menurutnya, para pensiunan ini rata-rata menghabiskan usianya dengan bekerja puluhan tahun di PTPN Gunung Mas.
Saat ini, terdapat sekitar 5 ribu pensiunan yang belum menerima SHT yang diperkirakan mencapai total Rp 400 miliar.
Yani sendiri mengaku belum menerima haknya sebesar Rp 767 juta sesuai dengan SK yang diterbitkan PTPN Gunung Mas.
"Saya hanya menerima setiap lebaran Rp 3 juta dari empat tahun lalu, sementara yang lain ada yang bekerja 30 sampai 39 tahun," jelasnya.
Akibat tidak dibayarkannya SHT tersebut, lanjut Yani, banyak dari pensiunan yang menderita lantaran hidup tidak bekecukupan.
Selain itu, banyak dari para pensiunan yang jatuh sakit hingga meninggal dunia. Bahkan, tunjangan kematian pun terlambat dibayarkan.
Yani juga mengungkapkan bahwa para pensiunan sudah berupaya dengan mendatangi perusahaan induk PTPN di Jakarta. Kemudian upaya lain dengan mendatangi Kementerian BUMN, dan ke Komisi VI DPR RI.
Namun, upaya itu belum membuahkan hasil sehingga pihaknya berunjuk rasa pada hari ini di PTPN VIII.
"Kami belum mengambil upaya hukum karena ingin duduk dengan pihak manajemen menuntut seperti apa komitmennya, setelah itu kami akan mengambil langkah hukum," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.