RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor, mengusulkan sejumlah konsep penataan di sepanjang eks pembongkaran kawasan Puncak kepada Kementerian PUPR.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sendiri mengusulkan dibangunnya sejumlah taman di Kawasan Puncak tersebut.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, konsep penataan awal difokuskan pada pengamanan lahan-lahan yang sebelumnya diisi bangunan liar.
"Area-area merah itu akan dipasang semacam pagar pembatas supaya tidak ada yang berhenti, parkir ataupun berusaha lagi di sana," ujarnya kepada Radar Bogor.
Pernyataan itu disampaikannya saat meninjau lahan eks pembongkaran bersama Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Jumat (30/8/2024).
DPKPP Kabupaten Bogor juga mengusulkan agar sejumlah kantong lahan dijadikan semacam taman. Baik taman aktif yang terdapat lahan parkir maupun taman pasif.
"Ada blok-blok lahan diluar dari blok merah yang akan dijadikan taman aktif dan pasif, taman aktif terdapat lahan parkir, sedangkan pasif tidak," jelas Teuku Mulya.
Meski begitu, usulan itu bergantung pada Kementerian PUPR yang memiliki otoritas di sepanjang Jalur Puncak.
Pada prinsipnya, pihaknya dalam hal ini Pemkab Bogor ingin mengembalikan kawasan Puncak kepada fungsi awalnya.
"Kita hanya memberikan masukan, tetapi otoritasnya nanti secara khusus dari Kementerian PUPR yang memutuskan," tambah Teuku Mulya.
Saat ini, pihaknya tengah fokus pada pengembangan Rest Area Gunung Mas dengan penambahan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Gunung Mas.
"Kita lagi menunggu pelepasan hak dari PTPN, rencana sekitar 4 hektare, kita buat semacam tempat parkir, pom bensin, dan tahun ini kita eksekusi," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.