Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jauh dari Jalan Raya Puncak, Rumah Warga Kampung Naringgul Cisarua Bakal Dipertahankan dari Target Pembongkaran

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:02 WIB
Petugas gabungan bongkar kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua. PTPN I Regional 2 bakal melakukan penataan di Kampung Naringgul, Cisarua.
Petugas gabungan bongkar kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua. PTPN I Regional 2 bakal melakukan penataan di Kampung Naringgul, Cisarua.

RADAR BOGOR, Rumah milik Bawon, warga Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, bakal dipertahankan dari upaya penertiban Pemkab Bogor.

Kepala Desa Tugu Selatan, Eko Windiana mengatakan bahwa rumah milik Bawon seharusnya tidak masuk dalam target penertiban kawasan Puncak.

"Rumah itu kan masih jauh dari jalan raya, sementara kemarin itu targetnya bangunan pedagang yang akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (30/8/2024).

Terlebih, kata Eko, bangunan tersebut merupakan tempat tinggal Bawon bersama keluarganya. Bukan merupakan warung seperti yang dibongkar petugas gabungan selama ini di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Janganlah kalau sampai dibongkar, karena itu tempat tinggal. Kalau dibongkar mau direlokasi ke mana? Masa ke rest area juga," selorohnya.

Pihaknya pun berterimakasih kepada Satpol PP Kabupaten Bogor yang menangguhkan pembongkaran rumah Bawon tersebut.

Sementara untuk sejumlah rumah warga Kampung Naringgul lainnya yang juga menjadi target pembongkaran, menurutnya blok itu masuk dalam wilayah Desa Tugu Utara, bukan desanya.

"Kalau blok sebelahnya itu Kampung Naringgul tetapi masuknya di lahan PT SSBP Desa Tugu Utara. Saat ini camat sama Kades Tugu Utara tengah membahas kaitan itu," tukas Eko.

Sebelumnya, aktivis Karukunan Wargi Puncak (KWP), Joe Salim mengatakan bahwa bangunan milik Bawon seharusnya tidak masuk dalam peta penertiban. Sebab, bangunan itu bukan merupakan PKL, melainkan tempat tinggal yang cukup berjarak dari Jalan Raya Puncak.

"Kami KWP tidak masalah terkait penertiban PKL, namun sampai hari ini yang menjadi permasalahan adalah adanya tempat tinggal yang juga mendapat SP dari Satpol PP," ucapnya.

Menurutnya, ada kesalahan dalam pendataan yang dilakukan pengawas bangunan atau UPT Penataan Bangunan II Ciawi.

Hal itu juga didukung dengan peta penertiban yang diterima olehnya bahwa rumah milik Bawon tidak masuk dalam target penertiban tahap dua Kawasan Puncak.

Namun Bawon tetap menerima SP ketiga dari Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan oleh petugas gabungan.

"Sebenarnya kalau Satpol PP hanya menerima limpahan dari DPKPP. Namun sampai hari ini, upaya konfrontir dari keduanya tidak ada respon, bahkan dari Satpol PP meminta pengawas bangunan meninjau bersama ke lapangan juga tidak dilakukan," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#puncak #Cisarua bogor #pembongkaran bangunan